
TATIYE.ID (BONEBOL) – Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango menetapkan besaran zakat fitrah pada bulan suci Ramadhan 1446 hijriah yakni Rp42 ribu per jiwa.
Angka tersebut secara resmi telah ditetapkan dalam rapat Koordinasi penetapan besaran Zakat Fitrah Bulan Suci Ramadhan 1446 H/2025 M yang dilaksanakan di Ruangan Restorasi Kantor Bupati Bone Bolango, Rabu (12/03/2025).
Penetapan tersebut telah disepakati oleh Kementerian Agama Kabupaten Bone Bolango bersama Pemerintah Daerah, BAZNAS, Tokoh Ulama, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dewan Adat, Pemerintah Kecamatan dan perwakilan Masyarakat.
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bone Bolango, Faisal Hasim Pakaya mengatakan bahwa besaran tersebut telah diputuskan berdasarkan harga 2.5 kilogram beras atau setara dengan 3,5 liter makanan pokok.
“Ini berdasarkan ketentuan syariah yaitu bahwasanya zakat fitrah itu besaran zakat fitrah itu adalah 2,5 kilogram atau 3,5 liter,” tutur Faisal.
Adapun waktu pengumpulan zakat fitrah sudah bisa dilakukan pasca dikeluarkan surat edaran resmi dari Pemerintah Bone Bolango.