
TATIYE.ID (KABGOR) – Pemerintah Kabupaten Gorontalo menetapkan besaran zakat fitrah pada bulan suci Ramadhan 1446 hijriah yakni Rp35 ribu per jiwa.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam surat edaran Bupati Gorontalo nomor 450/Bag.Kesra/363.
Besaran zakat fitrah ditetapkan dalam rapat/pertemuan pembahasan oleh Instansi terkait Kementerian Agama Kabupaten Gorontalo, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Gorontalo, Majelis Ulama Indonesia (MUI), ORMAS Islam, Pemangku Adat, Kamis (27/2/2025).
“Besaran Zakat Fitrah 1446 H / 2025 M sesuai Syariat Islam yakni makanan pokok berkualitas baik dengan ukuran sebesar 2,5 kg beras yang kalau dinilai dengan uang sebesar Rp.35.000.-(Tiga puluh lima ribu rupiah),” demikian bunyi poin pertama dalam surat edaran.
Dalam surat edaran itu juga dijelaskan teknis pengumpulan dan penyaluran dilaksanakan oleh Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) Kelurahan/ Desa, sesuai pasal 16 Undang-undang Nomor : 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat dan pasal 55 peraturan pemerintah nomor 14 Tahun 2014 tentang pelaksanaan undang-undang nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat.
“Dalam hal pengumpulan dan penyaluran Zakat Fitrah 1446 H/2025 M, sebagaimana poin 2 tersebut diatas setiap Masjid / Musholla ditunjuk maksimal 2 (dua) orang/personil dan 3 (tiga) UPZ Desa/Kelurahan yang ditetapkan oleh BAZNAS Kabupaten Gorontalo, sebagai anggota UPZ Desa/Kelurahan yang bertugas mengumpulkan dan menyalurkan zakat fitrah dari jamaah di bawah Koordinasi UPZ Kecamatan/Desa BAZNAS Kabupaten Gorontalo,” bunyi poin 3.
Adapun waktu pengumpulan dan pendistribusian Zakat Fitrah dapat dimulai awal Ramadhan di masing-masing Masjid/Musholla atau dirumah penduduk oleh UPZ Desa Kelurahan dengan berkoordinasi dengan Pegawai Syara’ / Ta’mirul Masjid Desa Kelurahan.
Sementara jika ada Dana INFAQ yang terkumpul disetorkan ke Rekening Bank SULUTGo (007.02.11.001296-5), BRI (0279-01-041134-50-2), Bank Muamalat (8120011345), Bank BSI 7258007737 an. BAZNAS Kabupaten Gorontalo