
TATIYE.ID (BONEBOL) – Mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou telah memenuhi panggilan sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Gorontalo, Selasa (11/03/2025).
Pria kelahiran 11 Januari 1969 itu menjadi terdakwa dalam kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Kabupaten Bone Bolango tahun anggaran 2011-2012 kala itu dirinya masih menjabat.
Dalam kasus ini, terdakwa (HP) disebut telah melanggar peraturan yang berkaitan dengan administrasi, yakni melakukan penyaluran langsung tanpa adanya proposal terlebih dahulu.
Hal tersebut diungkapkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango.
”Terdakwa itu melanggar peraturan mengenai bantuan sosial yang justru di tanda tangani sendiri, seperti penerima bansos itu pengajuan proposal dulu kemudian disetujui oleh kepala SKPD terkait lalu diberikan,” tutur Kepala Kejari Bone Bolango Deddy Herliyantho kepada awak media saat diwawancarai usai sidang.
”Nah ini dalam sidang tadi terdakwa disebutkan bahwa dibeberapa tempat terdakwa langsung memberikan bantuan sosial tanpa melalui proposal secara garis besarnya,” timpalnya.
Sementara itu, Penasehat Hukum Hamim Pou mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan esepsi atau keberatan atas surat dakwaan yang dimana akan dipaparkan dalam sidang berikutnya.
”Disidang selanjutnya nanti akan kita paparkan secara detail keberatan-keberatan kami atau esepsi tentunya memang terbatas menyangkut terkait dengan formalitas,” ungkap Regginaldo Sultan.
Selaku Penasehat Hukum terdakwa, ia begitu optimis dengan bukti-bukti yang dimiliki yang nantinya akan menepis seluruh dugaan-dugaan yang mengarah pada klientnya.
”Singkatnya kami melihat bahwa kami tetap konsisten dari awal bahwa dalam tanda kutip kasus ini terkesan Dipaksakan, karena dari pihak JPU tetap mencoba mengait-ngaitkan antara dua jajaran yang dibawah klaien kami pada waktu itu sebagai Bupati sehingga dicari kemudian apa yang bertentangan kemudian menjadi permasalahan perkara tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Dalam sidang perdana, Hamim Pou didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dan Pasal 3. Untuk sidang berikutnya menunggu jadwal resmi dari Pengadilan Negeri Tipikor Gorontalo.