TATIYE.ID (POHUWATO) – Bertempat di ruang kerja Bupati, pada Rabu (18/08/2021), secara resmi Pemda bersama Polres Pohuwato menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) mengenai tindak kekerasan perempuan dan anak,
Selepas penandatangan, Bupati Saipul Mbuinga menjelaskan dengan ini maka koordinasi antara pemda dan polres akan lebih meningkat terkait penanangan tindak kekerasan peremuan dan anak tersebut.
“Tidak hanya penanganan, jadi ini juga soal pencegahan tingkat kekerasan terhadap perempuan dan anak yang masih terbilang tinggi, sehingga hal ini perlu mendapat perhatian serius dari DP3AP2KB yang bisa berkoordinasi dengan Polres lewat PKS ini,” jelas Bupati.
Disisi lain, Plt. Kepala DP3AP2KB, Rusmiyati Pakaya mengatakan jika sebenarnya di tahun 2012 sudah ada PKS antara polres dengan OPD, meski diakui belum makskmal.
Sementara itu, Kabid Perlindungan Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak, Sarlina Labaco menjelaskan, dengan PKS ini maka koordinasi dengan polres akan lebih baik dan bisa berjalan searah.
“Ini memperjelas jika kami (pemda) ada dasar hukumnya, ini juga merupakan turunan dari MoU antara Pemprov dan Polda yang untuk tindaklanjutnya kabupaten/kota hanya membuat PKS saja,” ujar Sarlina.
“Jika ada kasus dilaporkan ke polres mengenai kekerasan terhadap perempuan dan anak, maka polres akan mengkoordinasikan ke pusat pelayanan terpadu perlindungan perempuan dan anak (P2TP2A), begitu mekanismenya,” pungkasnya.