
TATITE.ID (KPU) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo, Roy Hamrain tegaskan Pengganti Antar Waktu (PAW) agar tidak mengubah program-program serta agenda yang sudah direncanakan oleh PPK dan PPS sebelumnya.
Hal itu disampaikan Roy Hamrain dalam sambutannya, usai melantik anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Lobuto Timur, Kecamatan Biluhu, Kabupaten Gorontalo, bertempat di Hotel Grand Q, Kota Gorontalo, Selasa (18/06/2024).
Adapun anggota PAW yang dilantik pada kesempatan ini, yaitu; Saridin Yusuf resmi menggantikan Anita Datau sebagai Ketua PPK Tilango, dan Indriyati Sabudi menggantikan Firman S. Ahmad sebagai anggota PPS Desa Lobuto Timur.
“Saya berharap agar PAW yang baru tidak mengubah program yang sudah terencana dengan baik. Konsistensi dalam implementasi program adalah kunci keberhasilan kami dalam menyelenggarakan proses pemilihan yang transparan dan berkualitas,” kata Roy Hamrain
Selanjutnya, Ia berharap, anggota PAW yang baru saja dilantik dapat berkolaborasi secara aktif dengan PPK maupun PPS yang sudah.
Dengan demikian, proses pemilihan ataupun Pilkada ini berjalan dengan lancar sesuai dengan aturan, serta juga sesuai dengan perencanaan yang baik.
“Kami mengandalkan keberadaan PAW ini untuk memperkuat struktur kami dalam memastikan proses pemilihan berjalan lancar dan sesuai aturan,” harap Roy
Terakhir, Roy menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam proses seleksi dan pelantikan PAW ini.
“Dengan dilantiknya PAW PPK Tilango dan PPS Desa Lobuto Timur, KPU Kabupaten Gorontalo berkomitmen untuk terus meningkatkan integritas dan profesionalisme dalam setiap tahapan pemilihan, menjaga kepercayaan masyarakat, serta memastikan hak suara warga Gorontalo terlindungi dengan baik,” tukasnya