TATIYE.ID (GORUT) – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), Hamzah Sidik Djibran mengatakan bahwa akan terus mendorong, tentang laporan ini untuk dapat bisa dibuktikan masuk sebagai pencemaran nama baik atau tidak.
“Saya akan mendorong terus pastinya. Karena jangan sampai juga orang ini merasa tinggi, pikiran-pikiran orang mau di penjarakan ataupun di hukum,”kata Hamzah
Hamzah yang juga selaku Ketua DPD II Partai Golkar Gorut menyampaikan bahwa pada awalnya saya mengkonfirmasi laporan dugaan pencemaran nama baik ini kepada pak kasat. Semata-mata untuk memastikan apakah ini laporan ITE atau bukan.
“Karena disini jika saya lihat, ini bukan ITE. Pasalnya saya merasa tidak pernah melakukan postingan tentang berita-berita itu. Jadi mungkin ini masi masuk dalam pencemaran nama baik, yang masuk pada pasal 310. Dan nantinya hanya tinggal bagaimana dari pihak kepolisian sendiri untuk melakukan pengembangan,”ucap Hamzah
Politisi senior Partai Golkar ini menambahkan, Dalam pemeriksaan tadi pun saya dapat memastikan bahwa proses pemeriksaan ini tidak terkait dengan ITE. Karena disini perlu diketahui bahwa yang pertama tidak ada link berita di media sosial yang saya sebarkan.
“Perlu diketahui Pasal 27 ayat 3 UU ITE, yaitu barang siapa yang mendistribusikan, meng transmisikan satu informasi liwat media sosial. Dan saya tadipun tidak ditunjukan tentang itu , hanya saja yang ditunjukan kepada saya tadi itu hanyalah link berita terkait pernyataan saya yang judulnya ibarat buruk muka cermin dibelah,” jelas Hamzah. (*)