
TATIYE.ID (BONEBOL) – Kepolisian Resor Bone Bolango berhasil mengamankan pelaku pencurian kabel tembaga milik salah satu perusahaan yang berada di Desa Oluhuta, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango.
Aksi tak senonoh itu dilakukan oleh tiga dengan inisial MFD, AP, dan MDL.
Kapolres Bone Bolango, AKBP Supriantoro mengungkapkan bahwa otak dibalik pencurian ini justru adalah anak dibawah umur.
Beruntungnya, hanya selang sehari aksi tersebut langsung dibekuk oleh pihak kepolisian, sehingga pelaku belum menjual barang-barang hasil curian tersebut.
“Mereka mengambil kabel tembaga kemudian dipotong dibagian dinamo dan dimasukkan dalam karung 2 bungkus kemudian di bawah kebawah, keesokan harinya dari pihak perusahaan melaporkan ke kepolisian dan dilakukan penyidikan dan terungkaplah kasus ini,” ungkap AKBP Supriantoro dalam konferensi pers, 23 April 2025.
“Barang belum dijual langsung diamankan oleh kami polres Bone Bolango,” tambahnya.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti yaitu 58 kg tembaga, serta alat-alat yang digunakan pelaku yakni 1 buah senter serta gunting tembaga.
Dua orang dalam kasus ini dijerat Pasal 363 ayat 1 KUH Pidana, dan untuk pelaku yang berstatus masih dibawah umur telah ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
“Pelaku dibawah umur sementara kita proses di PPA nanti dengan pengadilan anak ini akan ada mekanismenya sendiri”, tegasnya.