TATIYE.ID (POHUWATO) – Dua buah ranperda usul inisiatif pemerintah daerah akhirnya di perdakan melalui rapat paripurna ke-23 yang di gelar DPRD Pohuwato, Selasa, (30/11/2021).
Penetapan 2 buah ranperda menjadi peraturan daerah usul inisiatif pemerintah daerah yakni perda tentang perusahaan umum daerah air minum dan perda tentang pengelolaan air limbah domestik.
Hal itu ditandai dengan penandatangan berita acara yang dilakukan Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga bersama Ketua DPRD Pohuwato, Nasir Giasi dan Wakil Ketua DPRD, Nirwan Due.
Dalam sambutannya, Bupati Saipul menjelaskan jika kedua peraturan daerah tersebut akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah sebagai pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD, yang mengisyaratkan untuk mengubah perusahaan daerah menjadi perusahaan umum daerah.
“Pendirian perusahaan umum daerah bertujuan untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa untuk pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah, memperoleh laba dan atau keuntungan,” ujar Bupati.
“Selanjutnya, perda tentang sistem pengelolaan air limbah domestik diinisiasi karena adanya perkembangan penduduk yang meningkat, pencemaran lingkungan menjadi salah satu permasalahan yang banyak ditemui. Salah satu dampak dari kepadatan penduduk khususnya di wilayah Kabupaten Pohuwato ialah meningkatnya pemakaian air minum atau air bersih yang berdampak pada peningkatan jumlah pembuangan air limbah domestik,” pungkasnya.