TATIYE.ID (POHUWATO) – DPRD Pohuwato menggelar rapat paripurna tentang nota pengantar ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD T.A 2020 dan ranperda tentang penyelenggaraan kearsipan, Selasa, (22/06).
Dalam paripurna tersebut, Wabup Suharsi menyampaikan jika penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah telah mengacu pada peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2010.
Dalam peraturan itu memuat laporan keuangan terdiri dari laporan laporan realisasi anggaran, (LRA), laporan perubahan saldo anggaran lebih (Laporan Perubahan SAL), neraca, laporan operasional (LO), laporan arus kas (LAK), la;poran perubahan ekuitas (LPE), catatan atas laporan keuangan (CALK).
“Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 berupa laporan keuangan yang disampaikan dalam bentuk ranperda ini telah kami sesuaikan dengan hasil audit BPK, dan kami sampaikan kepada DPRD Pohuwato, dengan demikian telah memenuhi aspek normative, kepatutan dan kewajaran,” terang Wabup.
Lebih lanjut, Wabup Suharsi Igirisa menjelaskan jika laporan ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020 yang merupakan pertanggungjawaban dari seluruh APBD yang dilaksanakan selama tahun 2020.
“Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD T.A 2020 lebih diarahkan pada penjelasan mengenai pertanggungjawaban keuangan sebagaimana yang tertuang dalam laporan keuangan pemerintah Kabupaten Pohuwato tahun anggaran 2020,” ujar Wabup.
“Dengan kerja keras kita dalam melakukan pembenahan-pembenahan pengelolaan keuangan daerah selama ini, LKPD TA 2020 untuk kedelapan kalinya telah mendapatkan opini BPK RI, wajar tanpa pengecualian (WTP),” imbuhnya.
Kegiatan diakhiri dengan penyerahan dokumen rancangan perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah TA 2020 oleh Wabup Suharsi Igirisa kepada Ketua DPRD Nasir Giasi.