TATIYE.ID (POHUWATO) – DPRD Kabupaten Pohuwato menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kadis DLH, DPM PTSP, Kadis Pertanian dan puluhan masyarakat dari Kecamatan Popayato terkait lahan PT.Perkebunan Lebuni yang dinilai melebihi izin yang berlaku.
Berdasarkan fakta yang disampaikan oleh Kepala Bidang Perizinan di DPM PTSP, Sarinah Nggole, dalam sistim OSS ia menyampaikan, tercatat PT. Perkebunan Lebuni hanya mengajukan izin pengelolaan 24 Hektare, sementara luas lahan HGU yang diterbitkan oleh BPN sejumlah 248,86 Hektare.
Tidak hanya itu, PT Perkebunan Lebuni dalam mendaftarkan izin juga tidak melampirkan dokumen pendukung dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) berupa izin lingkungan.
Nasir Giasi dalam RDP dinilai mengabaikan izin OSS yang berlaku sesuai PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko. Pasalnya, dalam izin yang dikeluarkan melalui OSS, PT Perkebunan Lebuni hanya mengajukan 24 Hektare dan tidak melengkapi izin lingkungan.
Saat dikonfirmasi, Nasir Giasi mengatakan, DPRD bukanlah alat pemuas, DPRD masih akan tetap melakukan pendalaman terhadap persoalan PT Lebuni yang selanjutnya akan melahirkan rekomendasi resmi atas nama lembaga DPRD dan akan diteruskan ke Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato.
“Kami bukan alat pemuas bos, tahapan-tahapan harus kami lalui,kami pelajari, kami dalami. hari ini sudah banyak hal yang kami temui dalam RDP, kemudian itu akan kami tindaklanjuti dalam rapat internal dan saya akan mendengarkan pendapat fraksi yang kemudian akan kami kemas dalam rekomendasi resmi atas nama lembaga dan akan diteruskan ke Pemda” ungkap Nasir
Masyarakat Popayato berharap, persoalan PT. Perkebunan Lebuni segera mendapatkan kejelasan terkait izin pengelolaan di Kecamatan Popayato.