Belum Penuhi LKPM, PT. Sumber Alfaria Trijaya Terancam Ditutup

Kepala Dinas Pmptsp Provinsi Gorontalo, Danial Ibrahim saat memimpin rapat koordinasi dan evaluasi LKPM 2024. Sumber Foto: Reffli Deu

TATIYE.ID (PEMPROV) – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Gorontalo kembali menggelar rapat koordinasi dan evaluasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) bagi para pelaku usaha di wilayah Provinsi Gorontalo yang berlangsung di Fox Hotel Gorontalo, Sabtu (20/7/2024).

Rapat koordinasi dan evaluasi LKPM tersebut merupakan bentuk tindak lanjut dari Dpmpts Provinsi Gorontalo setelah melaksanakan rakor dan evaluasi pada Selasa, (16/7/2204) yang dikhususkan bagi PT. INDOMARCO PRISMATAMA (Indomaret ) dan PT. SUMBER ALFARIA TRIJAYA (Alfamart/Alfamidi).

“Rapat koordinasi ini merupakan bentuk tindak lanjut dari pelaksanaan rapat koordinasi dan evaluasi yang diselenggarakan oleh Dpmpts pada Hari Selasa, (16/7/2024) kemarin. Tentunya ini adalah bentuk tegas dari kami kepada seluruh investor yang menjadi pelaku usaha di wilayah Provinsi Gorontalo,” ungkap Kepala Dinas Pmptsp Provinsi Gorontalo, Danial Ibrahim.

Beberapa hal yang dihasilkan dari rapat koordinasi tersebut ialah, akan adanya penerbitan Surat Peringatan Pertama (SP1) dari Dpmpts Kabupaten/Kota terhadap PT. SUMBER ALFARIA TRIJAYA (Alfamart) yang sampai dengan saat ini belum menindaklanjuti terkait LKPM yang sudah menjadi ketentuan.

“Ini sudah menjadi ketentuan, dasar hukumnya jelas! Karena Perizinan Berusaha sektor perdagangan ini merupakan Kewenangan Kabupaten dan Kota sehingga yang akan memberikan Surat Peringatan Pertama atau SP 1 adalah Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten dan Kota, harapannya ini bisa menjadi hal yang perlu di seriusi oleh pihak terkait,” tegas Danial.

Selanjutnya, dalam kesempatan itu Danial juga menyampaikan untuk adanya peningkatan koordinasi antara Dpmpts dan OPD teknis khususnya untuk sektor perdagangan.

DPMPTSP Provinsi Gorontalo juga mengharuskan pihak Indomaret maupun Alfamart segera menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada Pemerintah Kabupaten dan Kota terutama (retribusi/ pajak reklame, perizinan, CSR dan lain-lain), perekrutan tenaga kerja juga untuk lebih memprioritaskan dan menerima tenaga kerja lokal serta melaksanakan kegiatan peningkatan kapasitas SDM Indomaret dan Alfamart yang ada di wilayah Provinsi Gorontalo.

Kadis Pmptsp, Danial Ibrahim juga menambahkan akan adanya rencana pelaksanaan pemberian LPKM Award. Ini merupakan bentuk apresiasi terhadap seluruh investor yang sudah memenuhi LKPM sebagaimana ketentuan yang ada.

Tidak hanya itu, Dalam kesempatan tersebut, sejumlah Dpmpts kabupaten/kota yang hadir juga menegaskan untuk seluruh gerai Indomaret maupun Alfamart yang belum terlaporkan pada TW II agar dapat mengakumulasi nilai realisasi investasi pada TW II, Indomaret dan Alfamart menindaklanjuti kemitraan antara pelaku usaha besar dan UMKM.

Terakhir, Danial menyampaikan akan adanya pelaksanaan evaluasi terhadap seluruh investasi yang dituangkan dalam perjanjian kerjasama dengan pemerintah daerah Kabupaten/kota se-provinsi Gorontalo serta bagi pihak Indomaret dan Alfamart untuk segera menyesuaikan data umum perusahaan pada aplikasi oss.go.id dan memilih skala besar.

Berikut Jumlah Laporan Dari Indomaret dan Alfamart yang sudah diterima oleh DPMPTSP Provinsi Gorontalo

Alfamart:
[ Kota Gorontalo – 3 ]
[ Kabupaten Gorontalo – 24 ]
[ Gorontalo Utara – 20 ]
[ Pohuwato – 5
[ Bone Bolango – 12 ]
[ Boalemo – 17 ]

Indomaret:
[ Kota Gorontalo – 46 ]
[ Kabupaten Gorontalo – 37 ]
[ Gorontalo Utara – 9 ]
[ Pohuwato – 16 ]
[ Bone Bolango – 19 ]
Boalemo – 9 ]

Exit mobile version