Tatiye.id (GORUT) – Anggota DPRD kabupaten Gorontalo utara, Ridwan R. Arbie menegaskan bahwa wajib hukumnya kepada tenaga kerja asing atau investor yang masuk di PLTU tomilito Kab Gorontalo Utara, untuk melapor ke pemerintah daerah Gorontalo Utara.
Walaupun tehnis mereka masuk melalui provinsi, sebagai daerah yang otonom, daerah mempunyai regulasi sendiri dan aturan main sendiri, sehingganya wajib hukumnya untuk melapor ke Pemerintah Daerah (Pemda).
Ridwan mengatakan, hal ini tidak bisa di biarkan, sehingganya pemerintah Daerah harus memberikan perhatian penuh.
“Akan tetapi jika pihak terkait masuk tidak menghargai, maka saya akan mendukung penuh kepada pihak Pemerintah Daerah untuk menolak terhadap apa yang mereka lakukan,” tegas Ridwan.
Seperti halnya contoh falsafah, masuk kandang kambing itu harus mengembe, maka menjadi patron pula jika masuk ke rumah orang tanpa memberi salam terlebih dahulu, sudah jelas pemilik rumah tersebut akan marah.
” Ini menjadi salah satu kepedulian dari kami anggota DPRD, sehingganya pemerintah Daerah harus seriusi terkait hal-hal seperti ini”, tandasnya. (*)















