TATIYE.ID (DEPROV) – Tidak tertata dengan baik serta munculnya beberapa depo kontener yang tidak mengantongi izin menjadi salah satu dasar dibutuhkannya depo kontener yang terpusat di provinsi Gorontalo.
Hal ini terungkap saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi 1 dengan Dinas PNM, SDM Nakertrans Provinsi Gorontalo.
“Hampir semua depo kontener belum semuanya memiliki izin, terkecuali Pelindo. Sehingganya bagaimana lahan 5 ha milik Pemprov di daerah Botupingge dimanfaatkan sebagai pusat lokasi depo bongkar muat kontener,” kata AW. Thalib, Aleg PPP Gorontalo tersebut, Senin, (27/7/2020).
Hal lain juga yang terungkap dalam RDP yakni terkait kelayakan jalan dan batas-batas jalan yang dilalui kontener.
“Pengaturan akses jalan untuk konteiner juga harus diperhatikan. Selain itu terkait perizinan juga diharapkan tidak dipersulit, minimal harus ada surat izin usaha yang dikantongi pengusaha depo kontener namun dengan tetap memperhatikan lokasi-lokasi strategis depo kontener,” jelas Adhan Dambea yang juga Aleg PAN Provinsi Gorontalo. (*)

















