TATIYE.ID (POHUWATO) – Sekda Pohuwato Iskandar Datau menyampaikan bahwa besaran zakat fitrah yang telah disetujui adalah senilai Rp25 ribu perjiwa.
Hal ini disampaikan di sela-sela buka puasa bersama di masjid al-mukhlisin Kecamatan Randangan, Jum’at, (8/4/2022).
“Iya, zakat fitrah sudah ditetapkan pada rapat bersama awal Maret atau tepatnya bulan syaban. Besarannya Rp25 ribu, nanti ada edaran secara resmi yang sampai di kecamatan,” jelas Sekda Iskandar.
Menurut sekda, umumnya zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per orang. Cara menghitung zakat fitrah adalah berdasarkan jenis beras atau makanan pokok yang biasa dikonsumsi sehari-hari.
“Zakat fitrah adalah zakat yang wajib diberikan oleh umat Islam setiap setahun sekali saat idul fitri, yang berupa makanan pokok sehari-hari seperti beras dan jagung,” ujarnya.
Olehnya melalui pertemuan ini besaran zakat fitra yang merupakan zakat yang wajib bagi umat islam selalu disampaikan selama ramadhan ini.
Hingga pada hari keempat safari ramadhan, Sekda Iskandar selalu menyampaikannya, dengan tujuan agar umat Islam mengetahui besaran zakat fitrah yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah, dan disisi lain zakat fitrah wajib hukumnya bagi kita umat muslim.