TATIYE.ID (POHUWATO) – Pemda Pohuwato melalui Bupati Saipul A. Mbuinga melakukan penandatanganan MoU dengan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Negara, Sugiyarto,Ph.D terkait penggunaan aplikasi persediaan yang nanti akan digunakan oleh PDAM Tirta Maleo, Kamis (05/08/2021).
Penandatangan MoU tersebut disaksikan oleh Assisten Perekonomian, Rusmiyati Pakaya, Direktur PDAM Tirta Maleo Pohuwato, Ir. Haerudin Usman, Kadis PU, Fikri Adam, Kadis Perkim, Anwar Sadat, Kabag Hukum, Muslimin Nento, Kabag Ekbang, Sunu Hadi Suhandoko.
Dihadapan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Negara, Bupati Saipul Mbuinga menjelaskan tentang bagaimana dimulainya serta awal dari pembentukan PDAM Tirta Maleo di Pohuwato.
“Awalnya landasan pembentukan melalui perda nomor 2 tahun 2006, kemudian berdasarkan PP nomor 54 tahun 2017 dibuat perda nomor 2 tahun 2020 tanggal 17 Juli 2020 tentang perusahaan umum daerah yang mengisyaratkan untuk mengubah perusahaan daerah menjadi perusahaan umum daerah,” jelas Bupati.
“Oleh karena itu diperlukan penyusunan rancangan peraturan daerah, yang pada saat ini tahapannya sampai pada harmonisasi rencana peraturan daerah terkait perusahaan umum daerah air minum,” imbuhnya.
Bupati juga menyebut jika pendirian perusahaan umum daerah bertujuan untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, untuk pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah, dan memperoleh laba atau keuntungan.
Terakhir, untuk penggunaan aplikasi persediaan, pemda berharap kepada Ditjen Perbendaharaan dapat membantu Pemda Pohuwato dalam hal penggunaan aplikasi persediaan untuk peningkatan kualitas laporan barang terutama dalam penyusunan laporan barang persediaan (barang habis pakai).