Keempat anggota polisi yang dipecat yakni, Brigadir Nasaruddin, Bharada Wahyu Ibrahim, dan Briptu Rizal, ketiganya anggota Brimob Polda Gorontalo. Sedangkan Bripka Saifuddin Salamon sebagai anggota Polres Gorontalo.
“Bahwa berdasarkan keputusan sidang komisi kode etik Profesi Polri terhadap empat personel Polri tersebut telah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan telah mendapatkan putusan sanksi berupa rekomendasi PTDH,” tutur Wahyu.
Sebelumnya, PTDH terhadap 4 personel Polda Gorontalo masing-masing tertuang dalam Surat Keputusan Kapolda Gorontalo Nomor: Kep/35/III/2021 tanggal 3 Maret 2021 diberikan kepada Bripka Saifuddin Salamon kesatuan Polres Gorontalo.
Kemudian Surat Keputusan Kapolda Gorontalo Nomor: Kep/36/III/2021 tanggal 3 Maret 2021 diberikan kepada Brigadir Nasaruddin.
Ada juga Surat Keputusan Kapolda Gorontalo Nomor: Kep/37/III/2021 tanggal 3 Maret 2021 diberikan kepada Bharada Wahyu Ibrahim.
Dan terakhir Surat Keputusan kapolda Gorontalo Nomor: Kep/38/III/2021 tanggal 3 Maret 2021 diberikan kepada Briptu Rizal.
Terhadap Bripka Saifuddin Salamon, Brigadir Nazaruddin dan Briptu Rizal terbukti melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf (a) dan atau pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri jo Pasal 11 Huruf (c) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Kemudian Bharada Wahyu Ibrahim terbukti melanggar pasal 11 huruf (c) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan/atau pasal 13 ayat(1) PP RI Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri.
Wahyu mengatakan, pemberian keputusan PTDH terhadap empat personel Polda Gorontalo, itu sebagai bukti bahwa Polri dalam hal ini Polda Gorontalo sangatlah tegas dalam pembinaan personil dan tidak melakukan diskriminasi terhadap penanganan kasus-kasus yang melibatkan anggota Polri.
Untuk Anggota Polres Brifka Saifudin telah dilakukan Pemecatan melalui upacara yang dipimpin langsung oleh Kapolres Gorontalo AKBP Ade Permana, SIK, yang telah menindaklanjuti Keputusan Kapolda Gorontalo Nomor : KEP / 35 / III / 2021 Tanggal 3 Maret 2021 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), terhadap Bripka Saifuddin Salamon dengan NRP 83050676.
Sedangkan untuk Brigadir Nasaruddin, Bharada Wahyu Ibrahim, dan Briptu Rizal. Juga akan digelar Upacara yang sama mengikuti keputusan Surat dari Kapolda Gorontalo.
“Ini bagian komitmen dari bapak Kapolda dalam menegakkan aturan serta perwujudan dari transparansi berkeadilan,” tandasnya.