
TATIYE.ID – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Gorontalo menangkap tiga pelaku dugaan pengeboman ikan di perairan Laut Sulawesi, Kabupaten Gorontalo Utara. Satu pelaku berinisial Yaya (30), sementara dua lainnya masih di bawah umur.
Penangkapan itu disampaikan langsung oleh Direktur Polairud Polda Gorontalo, Kombes Pol Wiyogo Pamungkas, dalam konferensi pers di Dermaga Pos Polairud Kota, Rabu (13/8/2025).
Menurut Wiyogo, kasus ini terungkap pada Senin, 4 Agustus 2025 sekitar pukul 15.00 WITA. Tim Polairud menemukan para pelaku melakukan penangkapan ikan dengan bom rakitan berbahan bubuk kimia dan serbuk musio korek api batang.
“Saat hendak ditangkap, pelaku sempat melawan. Bahkan ada anggota yang tercebur ke laut. Mereka kemudian melarikan diri, namun berhasil kami amankan di atas kapal tujuan Pulau Ternate,” jelasnya.
Barang bukti yang diamankan meliputi bahan peledak, perahu, perlengkapan operasional, dan alat produksi.
Semua barang tersebut ditemukan di rumah pelaku serta di sekitar perkampungan tempat tinggal mereka.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa para pelaku telah melakukan aksi ini selama dua tahun di perairan Gorontalo Utara.
Bom dirakit sendiri oleh pelaku, sementara bahan-bahannya diperoleh dari seseorang yang diduga menjadi penyandang dana.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perikanan, UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UU Darurat, serta pasal-pasal di KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Penyelidikan akan kami kembangkan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat, termasuk penyandang dana. Saya juga memerintahkan seluruh Pos Polair di Teluk Tomini dan Laut Sulawesi untuk menindak tegas destructive fishing, bahkan melakukan tindakan keras terhadap pelaku yang melawan petugas,”tegas Wiyogo.
Sebagai langkah pencegahan, Polairud Polda Gorontalo rutin melaksanakan sosialisasi bahaya pengeboman ikan melalui pos-pos yang tersebar di wilayah hukum Polda Gorontalo setiap bulan.




















