TATIYE.ID (KABGOR) – Belum lama ini, Wahidin Ishak, Jubir Partai Gerindra Gorontalo, mengatakan Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo, telah ingkar janji terhadap Tenaga kesehatan yang ada di Puskesmas Dungalio. Terbaru, kini 185 perangkat Desa yang ada di Kabupaten Gorontalo sebut Bupati Nelson telah Zalim terhadap mereka.
Bukan tanpa alasan, pasalnya dengan adanya Peraturan Bupati (perbup) nomor 19 dan nomor 20 tahun 2021 membuat beberapa aparat desa merasa terzalimi.
“Adanya perbub nomor 19-20 tahun 2021 bertentangan dengan permendagri nomor 67 tahun 2017, dimana Perbup tersebut hanya dijadikan dalil untuk memberhentikan perangkat desa dengan hasil evaluasi. Sementara di dalam regulasi kementrian desa kami sudah diatur, bahwa perangkat desa tidak bisa diberhentikan dengan hasil evaluasi,” ungkap perangkat Desa Upomela, Kecamatan Bongomeme, yang menjabat sebagai kepala dusun (kadus), Adam Yusuf, Jumat (4/2/2022).
Sempat mendengar Bupati Nelson mengucapkan bahwa pemberhentian aparat desa oleh pemerintah sudah sesuai dengan regulasi menjadi tanya untuk Adam.
Regulasi yang ada di permendagri tentang pemberhentian perangkat desa itu ada empat point. Yaitu, meninggal dunia, umur 60 tahun, tidak memenuhi syarat, dan permintaan sendiri.
“Katanya ini sudah sesuai dengan prosedur dan regulasi yang ada. Tapi prosedur yang mana? Regulasi yang mana? Nyatanya pada hari kami diberhentikan secara sepihak atau telah dizalimi,” tutup Adam.
Lebih lanjut Adam mengatakan, wajar Bupati Nelson menzolimi perangkat desa yang bagian dari pemerintahannya.
“Wajar karna kami hanya pemerintah kecil yang ada di bawah beliau, tetapi jika kami melihat beliau melawan peraturan yang ada di atasnya, kira-kira mau jadi apa daerah kita. Pengambil kebijakan berlaku sewenang – wenang melakukan kebijakan yang bertentangan dengan aturan dari pemerintah pusat,” kata Adam.
Sebelumnya 185 perangkat desa bersama keluarganya telah melakukan berbagai upaya untuk menyuarakan hak mereka, bahkan sampai ditingkat Provinsi Gorontalo, namun sampai dengan saat ini belum ada respon baik dari Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo.
Sementara itu, Bupati Gorontalo saat dikonfirmasi via WhatsApp melalui ajudanya mengatakan Nelson meminta agar wartawan konfirmasi ke Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKD) dan Pemerintah Desa (Pemdes) prosesnya di sana.
“Bapak bilang konfirmasi ke BKD saja dan Pemdes prosesnya di sana,” Begitu balasan Chating Ajudan Bupati Nelson melalui pesan WhatsApp, Sabtu (5/2/2022).
Sementara itu Kepala Dinas Pemdes, Darwan Usman melaui via Telepon meminta pihak tatiye.id menghubungi Sekertaris Dinas.
“Paling bagus begini pak, karna saya baru satu minggu lebih menjabat disitu (Pemdes), jadi konfirmasi lewat Sekdisnya saja pak, karna saya baru satu minggu lebih di situ pak,” tandasnya. (***)