• Latest
  • Trending
Sosialisasikan Prokes 5M, Menag Minta Jajarannya Jadi Teladan dan Ajak Tokoh Agama

Sosialisasikan Prokes 5M, Menag Minta Jajarannya Jadi Teladan dan Ajak Tokoh Agama

3 Februari 2021
Bukti Kepedulian YR Team Terhadap Masyarakat Kecamatan Dengilo

Bukti Kepedulian YR Team Terhadap Masyarakat Kecamatan Dengilo

30 Januari 2026
Dukcapil Gorontalo Musnahkan 8.129 KTP-el Demi Cegah Penyalahgunaan Data

Dukcapil Gorontalo Musnahkan 8.129 KTP-el Demi Cegah Penyalahgunaan Data

30 Januari 2026
Iskandar Mangopa ke Kader Golkar: Jangan Banyak Gaya, Asal Ba Dengar

Iskandar Mangopa ke Kader Golkar: Jangan Banyak Gaya, Asal Ba Dengar

30 Januari 2026
Perkara Dugaan Ijazah Palsu Wabup Gorut Resmi Dihentikan : Semua Sudah Jelas

Perkara Dugaan Ijazah Palsu Wabup Gorut Resmi Dihentikan : Semua Sudah Jelas

28 Januari 2026
Rawat Jalan RSUD ZUS Gorut Disediakan Dua Shif, Berikut Jadwalnya

Rawat Jalan RSUD ZUS Gorut Disediakan Dua Shif, Berikut Jadwalnya

28 Januari 2026
Dedy Hamzah Kembali Jadi Wakil Rakyat, Ini Fokus yang Akan Dikawal

Dedy Hamzah Kembali Jadi Wakil Rakyat, Ini Fokus yang Akan Dikawal

27 Januari 2026
Resmi Dilantik, Dedy Hamzah Jadi Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Gantikan WM

Resmi Dilantik, Dedy Hamzah Jadi Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Gantikan WM

27 Januari 2026
Komitmen YR Team Jaga Lingkungan Tetap Berlanjut

Komitmen YR Team Jaga Lingkungan Tetap Berlanjut

27 Januari 2026
Bersama 8 Bupati se Indonesia, Bupati Thariq tampil di Forum Asia Fasifik – APCAT SUMMIT 2026

Bersama 8 Bupati se Indonesia, Bupati Thariq tampil di Forum Asia Fasifik – APCAT SUMMIT 2026

27 Januari 2026
Meyke Kamaru: Komisi II Deprov Siap Kawal Target Prioritas OPD Awal 2026

Meyke Kamaru: Komisi II Deprov Siap Kawal Target Prioritas OPD Awal 2026

26 Januari 2026
Ketua Deprov Tetapkan Jadwal Paripurna Ranperda PUG

Ketua Deprov Tetapkan Jadwal Paripurna Ranperda PUG

26 Januari 2026
Usai Banmus, Ketua Deprov Umumkan Jadwal Pelantikan PAW Dedi Hamzah Digelar Besok

Usai Banmus, Ketua Deprov Umumkan Jadwal Pelantikan PAW Dedi Hamzah Digelar Besok

26 Januari 2026
  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik
Tatiye.id
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab. Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sports
  • Edukasi
No Result
View All Result
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab. Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sports
  • Edukasi
No Result
View All Result
Tatiye.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Sosialisasikan Prokes 5M, Menag Minta Jajarannya Jadi Teladan dan Ajak Tokoh Agama

by Moh Yasin Sonosentiko
3 Februari 2021
in Daerah, Gorontalo, Kementerian Agama, Nasional

TATIYE.ID (GORONTALO) – Kasus aktif Covid-19 di Indonesia masih terus terjadi, bahkan sudah lebih dari satu juta. Sebagai upaya pencegahan penyebaran, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Instruksi Nomor: 01 tahun 2021 tentang Gerakan Sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan (5M).

Instruksi yang ditujukan kepada seluruh jajaran Kementerian Agama, pusat hingga kabupaten/kota, ini untuk mengintensifkan sosialisasi penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat.

Menag juga meminta jajarannya untuk mengajak ormas dan tokoh agama dalam sosialisasi protokol kesehatan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, membatasi mobilitas dan interaksi, serta menjauhi kerumunan.

Instruksi ini disampaikan Gus Yaqut, sapaan akrab Menag, menindaklanjuti instruksi Presiden Jokowi dalam Rapat Terbatas, Jumat (29/1/2021). Menag juga sudah menggelar rapat koordinasi dengan para Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota dari 13 provinsi secara daring pada awal pekan ini. Hadir juga, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nizar, serta para Staf Khusus Menteri Agama.

“Ini bagian dari upaya kita untuk menekan laju paparan Covid-19 dan tentu saja ini bagian dari tugas kemanusiaan kita,” ujar Menag Yaqut di Jakarta, Selasa (02/02/2021).

Secara spesifik, instruksi ini ditujukan kepada tujuh pihak, yaitu: Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Pusat, Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, Kepala Kanwil Provinsi dan Kankemenag Kab/Kota, Kepala Madrasah, Kepala KUA, Penyuluh Agama, dan seluruh Aparatur Sipil Negara Kemenag.

Secara umum, instruksi ini meminta ASN Kemenag untuk menjadi teladan dalam penerapan 5M pada setiap aktifitas di kantor maupun di luar kantor. Selain itu, ASN harus aktif dalam sosialisasi dan penerapan disiplin protokol kesehatan di lingkungan satkernya, termasuk dengan melibatkan tokoh agama dan masyarakat. ASN Kemenag juga diminta meminimalisir kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan banyak orang.

“Instruksi lainnya terkait keharusan para pihak untuk melaporkan secara berkala terkait kemajuan gerakan sosialisasi penerapan protokol kesehatan (5 M) kepada Tim Tanggap Darurat Pencegahan Penyebaran Covid-19 Kementerian Agama Republik Indonesia melalui website: lapor5m.kemenag.go.id. Laporan dalam bentuk foto atau video,” tegas Menag.

“Saya tegaskan, jika instruksi ini dilaksanakan dengan baik tentu ada reward-nya. Tapi kalau ini tidak dilaksanakan, tentu ada punishment yang kita berikan juga. Kita sudah membuat sistem pelaporan secara online day by day. Saya pun memiliki akses dashboard untuk memantau laporan tersebut langsung dari handphone saya,” sambungnya.

Instruksi Menag ini melengkapi sejumlah ketentuan dan pedoman dalam penyelenggaraan layanan keagamaan di masa pandemi yang telah diterbitkan sebelumnya oleh Kementerian Agama. Ketentuan itu antara lain terkait penyelenggaraan ibadah di rumah ibadah, serta pembelajaran di lembaga pendidikan agama dan keagamaan pada masa pandemi.

“Seluruh ketentuan prokes yang diterbitkan sebelumnya masih tetap berlaku. Bahkan harus ditingkatkan dan diperkuat pelaksanaannya melalui koordinasi dan pelaporan,” jelasnya.

“Semoga ikhtiar ini bisa dilaksanakan secara optimal dan Indonesia terjaga dan segera terbebas dari Covid 19,” tandasnya.

Berikut Instruksi Menteri Agama Nomor: 01 tahun 2021 tentang Gerakan Sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan (5M):

1. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Pusat, untuk:
a. Menjadi teladan dalam penerapan 5 M pada setiap aktifitas di kantor maupun di luar kantor.

b. Melakukan sosialisasi penerapan disiplin protokol kesehatan dan memerintahkan kepada jajarannya untuk disiplin dalam penerapan protokol kesehatan di kantor (bagi yang WFO) maupun bagi yang bekerja dari rumah (WFH) serta tidak keluar kecuali sangat penting dalam rangka menekan laju penularan Covid-19.

c. Dilarang menyelenggarakan atau menghadiri kegiatan di kantor atau di luar kantor yang berpotensi menimbulkan kerumunan banyak orang.

2. Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, untuk:
a. Menjadi teladan dalam penerapan 5 M pada setiap aktifitas di kantor maupun di luar kantor.

b. Melakukan sosialisasi penerapan disiplin protokol kesehatan dan disiplin dalam penerapan protokol kesehatan di lingkungan satkernya dalam rangka menekan laju penularan Covid-19.

c. Dilarang menyelenggarakan atau menghadiri kegiatan di kampus atau di luar kampus yang berpotensi menimbulkan kerumunan banyak orang.

d. Kantor, ruang kuliah, perpustakaan dan gedung pertemuan wajib menerapkan protokol kesehatan dan 5 M serta aturan kapasitas maksimal penggunaan tempat kegiatan selama pandemi Covid-19.

e. Wajib melaporkan setiap hari kemajuan gerakan sosialisasi penerapan protokol kesehatan (5 M) kepada Tim TanggapDarurat Pencegahan Penyebaran Covid-19 Kementerian Agama Republik Indonesia melalui website: lapor5m.kemenag.go.id. Laporan dalam bentuk foto atau video melalui nomor Hotline: 0811 1946 1946 (WhatsApp).

3. Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Kementerian Agama, untuk:
a. Menjadi teladan dalam penerapan 5 M pada setiap aktifitas di kantor maupun di luar kantor.

b. Melakukan sosialisasi penerapan disiplin protokolkesehatan dan disiplin dalam penerapan protokol kesehatan di lingkungan satkernya dalam rangka menekan laju penularan Covid-19.

c. Dalam pelaksanaan sosialisasi 5 M, dapat melibatkan organisasi masyarakat/keagamaan, terutama organisasi pemudanya untuk mengakselerasi gerakan sosialisasi tersebut.

d. Mengajak para tokoh agama dan/atau tokoh masyarakat/adat untuk membuat video pendek dan memasang spanduk himbauan penerapan protokol kesehatan (5 M).

e. Dilarang menyelenggarakan atau menghadiri kegiatan di kantor atau di luar kantoryang berpotensi menimbulkan kerumunan banyak orang.

f. Kantor dan gedung aset Kementerian Agama termasuk tempat ibadah di dalam area kantor, wajib menerapkan protokol kesehatan (5 M) dan aturan kapasitas maksimal penggunaan tempat kegiatan selama pandemi Covid-19.

g. Wajib melaporkan setiap hari kemajuan gerakan sosialisasi penerapan protokol kesehatan (5 M) kepada Tim TanggapDarurat Pencegahan Penyebaran Covid-19 Kementerian Agama Republik Indonesia melalui website: lapor5m.kemenag.go.id. Laporan dalam bentuk foto atau video melalui nomor Hotline : 0811 1946 1946 (WhatsApp).

4. Kepala Madrasah, untuk:
a. Menjadi teladan dalam penerapan 5 M pada setiap aktifitas di kantor maupun di luar kantor.

b. Melakukan sosialisasi penerapan disiplin protokol kesehatan dan disiplin dalam penerapan protokol kesehatan di lingkungan satkernya dalam rangka menekan laju penularan Covid-19.

c. Dilarang menyelenggarakan atau menghadiri kegiatan di madrasahatau di luar madrasahyang berpotensi menimbulkan kerumunan banyak orang.

d. Kantor, ruang kelas, perpustakaan dan ruang pertemuan wajib menerapkan protokol kesehatan dan 5 M serta aturan kapasitas maksimal penggunaan tempat kegiatan selama pandemi Covid-19.

e. Wajib melaporkan setiap hari kemajuan gerakan sosialisasi penerapan protokol kesehatan (5 M) kepada Tim Tanggap Darurat Pencegahan Penyebaran Covid-19 Kementerian Agama Republik Indonesia melalui website: lapor5m.kemenag.go.id. Laporan dalam bentuk foto atau video melalui nomor Hotline : 0811 1946 1946 (WhatsApp).

5. Kepala KUA, untuk:
a. Menjadi teladan dalam penerapan 5 M pada setiap aktifitas di kantor maupun di luar kantor.

b. Melakukan sosialisasi penerapan disiplin protokol kesehatan dan disiplin dalam penerapan protokol kesehatan di lingkungan satkernya dalam rangka menekan laju penularan Covid-19.

c. Dalam pelaksanaan sosialisasi 5 M, dapat melibatkan organisasi masyarakat/keagamaan, terutama organisasi pemudanya untuk mengakselerasi gerakan sosialisasi tersebut.

d. Dilarang menyelenggarakan atau menghadiri kegiatan di kantor atau di luar kantor yang berpotensi menimbulkan kerumunan banyak orang.

e. Wajib memastikan penerapan protokol kesehatan (5 M) sebelum memberikan pelayanan nikah di lokasi tempat nikah, dan dilarang memberikan pelayanan atau membatalkan pelayanan nikah jika pihak keluarga calon mempelai tidak menerapkan protokol kesehatan (5 M).

f. Wajib melaporkan setiap hari kemajuan gerakan sosialisasi penerapan protokol kesehatan (5 M) kepada Tim Tanggap Darurat Pencegahan Penyebaran Covid-19 Kementerian Agama Republik Indonesia melalui website: lapor5m.kemenag.go.id. Laporan dalam bentuk foto atau video melalui nomor Hotline : 0811 1946 1946 (WhatsApp).

6. Penyuluh Agama, untuk:
a. Melakukan sosialisasi penerapan protokol kesehatan (5 M) di kelompok binaannya dengan melibatkan lembaga keagamaan binaan di RT/RW/desa/kelurahan, seperti Majelis Taklim, Sekolah Minggu dan seterusnya.

b. Dilarang menyelenggarakan atau menghadiri kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan banyak orang.

c. Wajib melaporkan setiap hari kemajuan gerakan sosialisasi penerapan protokol kesehatan (5 M) kepada Tim Tanggap Darurat Pencegahan Penyebaran Covid-19 Kementerian Agama Republik Indonesia melalui website: lapor5m.kemenag.go.id. Laporan dalam bentuk foto atau video melalui nomor Hotline : 0811 1946 1946 (WhatsApp).

7. Seluruh Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama, untuk:
a. Menjadi teladan dalam penerapan 5 M pada setiap aktifitas di kantor maupun di luar kantor.

b. Dilarang melakukan aktifitas atau menghadiri kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan banyak orang. (*)

Tags: Gus YaqutInstruksi MenagKemenagSosialisasikan Prokes 5M
Share208SendShare

BeritaTerkait

Bukti Kepedulian YR Team Terhadap Masyarakat Kecamatan Dengilo
Daerah

Bukti Kepedulian YR Team Terhadap Masyarakat Kecamatan Dengilo

30 Januari 2026
Perkara Dugaan Ijazah Palsu Wabup Gorut Resmi Dihentikan : Semua Sudah Jelas
Advetorial

Perkara Dugaan Ijazah Palsu Wabup Gorut Resmi Dihentikan : Semua Sudah Jelas

28 Januari 2026
Rawat Jalan RSUD ZUS Gorut Disediakan Dua Shif, Berikut Jadwalnya
Daerah

Rawat Jalan RSUD ZUS Gorut Disediakan Dua Shif, Berikut Jadwalnya

28 Januari 2026
Komitmen YR Team Jaga Lingkungan Tetap Berlanjut
Daerah

Komitmen YR Team Jaga Lingkungan Tetap Berlanjut

27 Januari 2026
Bersama 8 Bupati se Indonesia, Bupati Thariq tampil di Forum Asia Fasifik – APCAT SUMMIT 2026
Daerah

Bersama 8 Bupati se Indonesia, Bupati Thariq tampil di Forum Asia Fasifik – APCAT SUMMIT 2026

27 Januari 2026
Pegawai RSUD Zus Hasil Recruitment Tahun 2026 Ikuti Kegiatan Orientasi Umum
Daerah

Pegawai RSUD Zus Hasil Recruitment Tahun 2026 Ikuti Kegiatan Orientasi Umum

26 Januari 2026

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Warga Kota Utara dan Sipatana Terima BLP3G
Pemprov Gorontalo

Warga Kota Utara dan Sipatana Terima BLP3G

by Husain F
7 September 2021
0

TATIYE.ID (GORONTALO) - Pemprov Gorontalo kembali menyalurkan BLP3G (Bantuan Langsung Pangan Pemerintah Provinsi Gorontalo). BLP3G kali ini disalurkan kepada Keluarga...

Iskandar Mangopa ke Kader Golkar: Jangan Banyak Gaya, Asal Ba Dengar

Iskandar Mangopa ke Kader Golkar: Jangan Banyak Gaya, Asal Ba Dengar

30 Januari 2026
Bersama 8 Bupati se Indonesia, Bupati Thariq tampil di Forum Asia Fasifik – APCAT SUMMIT 2026

Bersama 8 Bupati se Indonesia, Bupati Thariq tampil di Forum Asia Fasifik – APCAT SUMMIT 2026

27 Januari 2026
Ampauleng Dorong Gorontalo jadi Kota Literasi

Ampauleng Dorong Gorontalo jadi Kota Literasi

8 Februari 2021

Sekda Ridwan Datang Dan Berkoordinasi Dengan Tim Evaluasi Pemprov Terkait Anggaran 2020

5 Desember 2019
Viral! Beredar Video Tak Senonoh Dua Pelajar Pasangan Gay

Viral! Beredar Video Tak Senonoh Dua Pelajar Pasangan Gay

21 April 2025
Dukcapil Gorontalo Musnahkan 8.129 KTP-el Demi Cegah Penyalahgunaan Data

Dukcapil Gorontalo Musnahkan 8.129 KTP-el Demi Cegah Penyalahgunaan Data

30 Januari 2026

Terbaru

Bukti Kepedulian YR Team Terhadap Masyarakat Kecamatan Dengilo

Bukti Kepedulian YR Team Terhadap Masyarakat Kecamatan Dengilo

30 Januari 2026
Dukcapil Gorontalo Musnahkan 8.129 KTP-el Demi Cegah Penyalahgunaan Data

Dukcapil Gorontalo Musnahkan 8.129 KTP-el Demi Cegah Penyalahgunaan Data

30 Januari 2026
Iskandar Mangopa ke Kader Golkar: Jangan Banyak Gaya, Asal Ba Dengar

Iskandar Mangopa ke Kader Golkar: Jangan Banyak Gaya, Asal Ba Dengar

30 Januari 2026
Perkara Dugaan Ijazah Palsu Wabup Gorut Resmi Dihentikan : Semua Sudah Jelas

Perkara Dugaan Ijazah Palsu Wabup Gorut Resmi Dihentikan : Semua Sudah Jelas

28 Januari 2026
Rawat Jalan RSUD ZUS Gorut Disediakan Dua Shif, Berikut Jadwalnya

Rawat Jalan RSUD ZUS Gorut Disediakan Dua Shif, Berikut Jadwalnya

28 Januari 2026

Populer

  • Iskandar Mangopa ke Kader Golkar: Jangan Banyak Gaya, Asal Ba Dengar

    Iskandar Mangopa ke Kader Golkar: Jangan Banyak Gaya, Asal Ba Dengar

    576 shares
    Share 230 Tweet 144
  • Bersama 8 Bupati se Indonesia, Bupati Thariq tampil di Forum Asia Fasifik – APCAT SUMMIT 2026

    564 shares
    Share 226 Tweet 141
  • Perkara Dugaan Ijazah Palsu Wabup Gorut Resmi Dihentikan : Semua Sudah Jelas

    562 shares
    Share 225 Tweet 141
  • Dukcapil Gorontalo Musnahkan 8.129 KTP-el Demi Cegah Penyalahgunaan Data

    517 shares
    Share 207 Tweet 129
  • Viral! Beredar Video Tak Senonoh Dua Pelajar Pasangan Gay

    823 shares
    Share 329 Tweet 206
  • Wajah-Wajah Baru Masuk Struktur Golkar Kabupaten Gorontalo, Siapa Saja?

    688 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Puskesmas Paguat Tak Layak Tangani Pasien Malaria, Ini Buktinya

    638 shares
    Share 255 Tweet 160
  • Ampauleng Dorong Gorontalo jadi Kota Literasi

    601 shares
    Share 240 Tweet 150
  • Gegara Nyamuk, Kapus Paguat Harus Kembalikan Uang Pembelian Obat di Apotik

    527 shares
    Share 211 Tweet 132
  • Sebut HS Tidak Beretika, Indra : Nanang Politisi Baper

    1022 shares
    Share 409 Tweet 256
Tatiye.id

© 2024 Tatiye.id - Inspirasi Untuk Kemajuan.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab. Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sports
  • Edukasi

© 2024 Tatiye.id - Inspirasi Untuk Kemajuan.