• Latest
  • Trending
Sosialisasikan Prokes 5M, Menag Minta Jajarannya Jadi Teladan dan Ajak Tokoh Agama

Sosialisasikan Prokes 5M, Menag Minta Jajarannya Jadi Teladan dan Ajak Tokoh Agama

3 Februari 2021
Peringati Harlah ke-77, Muslimat NU Bone Bolango Berbagi Takjil

Peringati Harlah ke-77, Muslimat NU Bone Bolango Berbagi Takjil

30 Maret 2023
Kris Wartabone Nilai Kunjungan Lemhanas RI Beri Tujuan yang Baik

Kris Wartabone Nilai Kunjungan Lemhanas RI Beri Tujuan yang Baik

30 Maret 2023
Lakukan Kunjungan Kerja, Ini Harapan Lemhanas dalam Meningkatkan Ketahanan Nasional

Lakukan Kunjungan Kerja, Ini Harapan Lemhanas dalam Meningkatkan Ketahanan Nasional

30 Maret 2023
Kemuliaan Ramadan, Setwan Deprov Gorontalo Berbagi Takjil

Kemuliaan Ramadan, Setwan Deprov Gorontalo Berbagi Takjil

29 Maret 2023
Safari Ramadhan, Bupati Thariq Sempatkan Kunjungi Korban Banjir di Sumalata

Safari Ramadhan, Bupati Thariq Sempatkan Kunjungi Korban Banjir di Sumalata

29 Maret 2023
Simpati Fory Naway untuk Korban Banjir: Kuatkan Hati

Simpati Fory Naway untuk Korban Banjir: Kuatkan Hati

29 Maret 2023
Mau Tau Sebaran ASN Dispora Berdasarkan Cabor? Ini Daftarnya

Mau Tau Sebaran ASN Dispora Berdasarkan Cabor? Ini Daftarnya

29 Maret 2023
Pembangunan Shopping Center Limboto Capai 70%, Nelson: Masih Ada 3 Bulan

Pembangunan Shopping Center Limboto Capai 70%, Nelson: Masih Ada 3 Bulan

28 Maret 2023
Sambangi Korban Bencana Banjir, Fory Naway Bagikan Ratusan Paket Sembako

Sambangi Korban Bencana Banjir, Fory Naway Bagikan Ratusan Paket Sembako

28 Maret 2023
Wabup Merlan Tegaskan Pentingnya Sinergitas Dalam Penyusuan LPPD

Wabup Merlan Tegaskan Pentingnya Sinergitas Dalam Penyusuan LPPD

28 Maret 2023
Wakili Gorontalo di Ajang Putri Indonesia, Aneu Putri Sebut Idah Syahidah Inspirator Perempuan

Wakili Gorontalo di Ajang Putri Indonesia, Aneu Putri Sebut Idah Syahidah Inspirator Perempuan

28 Maret 2023
Gelar Safari Ramadhan di Atinggola, Bupati Thariq Serahkan Bantuan untuk Masjid

Gelar Safari Ramadhan di Atinggola, Bupati Thariq Serahkan Bantuan untuk Masjid

28 Maret 2023
  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik
Tatiye.id
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab. Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sports
  • Edukasi
No Result
View All Result
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab. Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sports
  • Edukasi
No Result
View All Result
Tatiye.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Sosialisasikan Prokes 5M, Menag Minta Jajarannya Jadi Teladan dan Ajak Tokoh Agama

by Moh Yasin Sonosentiko
3 Februari 2021
in Daerah, Gorontalo, Kementerian Agama, Nasional

TATIYE.ID (GORONTALO) – Kasus aktif Covid-19 di Indonesia masih terus terjadi, bahkan sudah lebih dari satu juta. Sebagai upaya pencegahan penyebaran, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Instruksi Nomor: 01 tahun 2021 tentang Gerakan Sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan (5M).

Instruksi yang ditujukan kepada seluruh jajaran Kementerian Agama, pusat hingga kabupaten/kota, ini untuk mengintensifkan sosialisasi penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat.

Menag juga meminta jajarannya untuk mengajak ormas dan tokoh agama dalam sosialisasi protokol kesehatan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, membatasi mobilitas dan interaksi, serta menjauhi kerumunan.

Instruksi ini disampaikan Gus Yaqut, sapaan akrab Menag, menindaklanjuti instruksi Presiden Jokowi dalam Rapat Terbatas, Jumat (29/1/2021). Menag juga sudah menggelar rapat koordinasi dengan para Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota dari 13 provinsi secara daring pada awal pekan ini. Hadir juga, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nizar, serta para Staf Khusus Menteri Agama.

“Ini bagian dari upaya kita untuk menekan laju paparan Covid-19 dan tentu saja ini bagian dari tugas kemanusiaan kita,” ujar Menag Yaqut di Jakarta, Selasa (02/02/2021).

Secara spesifik, instruksi ini ditujukan kepada tujuh pihak, yaitu: Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Pusat, Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, Kepala Kanwil Provinsi dan Kankemenag Kab/Kota, Kepala Madrasah, Kepala KUA, Penyuluh Agama, dan seluruh Aparatur Sipil Negara Kemenag.

Secara umum, instruksi ini meminta ASN Kemenag untuk menjadi teladan dalam penerapan 5M pada setiap aktifitas di kantor maupun di luar kantor. Selain itu, ASN harus aktif dalam sosialisasi dan penerapan disiplin protokol kesehatan di lingkungan satkernya, termasuk dengan melibatkan tokoh agama dan masyarakat. ASN Kemenag juga diminta meminimalisir kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan banyak orang.

“Instruksi lainnya terkait keharusan para pihak untuk melaporkan secara berkala terkait kemajuan gerakan sosialisasi penerapan protokol kesehatan (5 M) kepada Tim Tanggap Darurat Pencegahan Penyebaran Covid-19 Kementerian Agama Republik Indonesia melalui website: lapor5m.kemenag.go.id. Laporan dalam bentuk foto atau video,” tegas Menag.

“Saya tegaskan, jika instruksi ini dilaksanakan dengan baik tentu ada reward-nya. Tapi kalau ini tidak dilaksanakan, tentu ada punishment yang kita berikan juga. Kita sudah membuat sistem pelaporan secara online day by day. Saya pun memiliki akses dashboard untuk memantau laporan tersebut langsung dari handphone saya,” sambungnya.

Instruksi Menag ini melengkapi sejumlah ketentuan dan pedoman dalam penyelenggaraan layanan keagamaan di masa pandemi yang telah diterbitkan sebelumnya oleh Kementerian Agama. Ketentuan itu antara lain terkait penyelenggaraan ibadah di rumah ibadah, serta pembelajaran di lembaga pendidikan agama dan keagamaan pada masa pandemi.

“Seluruh ketentuan prokes yang diterbitkan sebelumnya masih tetap berlaku. Bahkan harus ditingkatkan dan diperkuat pelaksanaannya melalui koordinasi dan pelaporan,” jelasnya.

“Semoga ikhtiar ini bisa dilaksanakan secara optimal dan Indonesia terjaga dan segera terbebas dari Covid 19,” tandasnya.

Berikut Instruksi Menteri Agama Nomor: 01 tahun 2021 tentang Gerakan Sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan (5M):

1. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Pusat, untuk:
a. Menjadi teladan dalam penerapan 5 M pada setiap aktifitas di kantor maupun di luar kantor.

b. Melakukan sosialisasi penerapan disiplin protokol kesehatan dan memerintahkan kepada jajarannya untuk disiplin dalam penerapan protokol kesehatan di kantor (bagi yang WFO) maupun bagi yang bekerja dari rumah (WFH) serta tidak keluar kecuali sangat penting dalam rangka menekan laju penularan Covid-19.

c. Dilarang menyelenggarakan atau menghadiri kegiatan di kantor atau di luar kantor yang berpotensi menimbulkan kerumunan banyak orang.

2. Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, untuk:
a. Menjadi teladan dalam penerapan 5 M pada setiap aktifitas di kantor maupun di luar kantor.

b. Melakukan sosialisasi penerapan disiplin protokol kesehatan dan disiplin dalam penerapan protokol kesehatan di lingkungan satkernya dalam rangka menekan laju penularan Covid-19.

c. Dilarang menyelenggarakan atau menghadiri kegiatan di kampus atau di luar kampus yang berpotensi menimbulkan kerumunan banyak orang.

d. Kantor, ruang kuliah, perpustakaan dan gedung pertemuan wajib menerapkan protokol kesehatan dan 5 M serta aturan kapasitas maksimal penggunaan tempat kegiatan selama pandemi Covid-19.

e. Wajib melaporkan setiap hari kemajuan gerakan sosialisasi penerapan protokol kesehatan (5 M) kepada Tim TanggapDarurat Pencegahan Penyebaran Covid-19 Kementerian Agama Republik Indonesia melalui website: lapor5m.kemenag.go.id. Laporan dalam bentuk foto atau video melalui nomor Hotline: 0811 1946 1946 (WhatsApp).

3. Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Kementerian Agama, untuk:
a. Menjadi teladan dalam penerapan 5 M pada setiap aktifitas di kantor maupun di luar kantor.

b. Melakukan sosialisasi penerapan disiplin protokolkesehatan dan disiplin dalam penerapan protokol kesehatan di lingkungan satkernya dalam rangka menekan laju penularan Covid-19.

c. Dalam pelaksanaan sosialisasi 5 M, dapat melibatkan organisasi masyarakat/keagamaan, terutama organisasi pemudanya untuk mengakselerasi gerakan sosialisasi tersebut.

d. Mengajak para tokoh agama dan/atau tokoh masyarakat/adat untuk membuat video pendek dan memasang spanduk himbauan penerapan protokol kesehatan (5 M).

e. Dilarang menyelenggarakan atau menghadiri kegiatan di kantor atau di luar kantoryang berpotensi menimbulkan kerumunan banyak orang.

f. Kantor dan gedung aset Kementerian Agama termasuk tempat ibadah di dalam area kantor, wajib menerapkan protokol kesehatan (5 M) dan aturan kapasitas maksimal penggunaan tempat kegiatan selama pandemi Covid-19.

g. Wajib melaporkan setiap hari kemajuan gerakan sosialisasi penerapan protokol kesehatan (5 M) kepada Tim TanggapDarurat Pencegahan Penyebaran Covid-19 Kementerian Agama Republik Indonesia melalui website: lapor5m.kemenag.go.id. Laporan dalam bentuk foto atau video melalui nomor Hotline : 0811 1946 1946 (WhatsApp).

4. Kepala Madrasah, untuk:
a. Menjadi teladan dalam penerapan 5 M pada setiap aktifitas di kantor maupun di luar kantor.

b. Melakukan sosialisasi penerapan disiplin protokol kesehatan dan disiplin dalam penerapan protokol kesehatan di lingkungan satkernya dalam rangka menekan laju penularan Covid-19.

c. Dilarang menyelenggarakan atau menghadiri kegiatan di madrasahatau di luar madrasahyang berpotensi menimbulkan kerumunan banyak orang.

d. Kantor, ruang kelas, perpustakaan dan ruang pertemuan wajib menerapkan protokol kesehatan dan 5 M serta aturan kapasitas maksimal penggunaan tempat kegiatan selama pandemi Covid-19.

e. Wajib melaporkan setiap hari kemajuan gerakan sosialisasi penerapan protokol kesehatan (5 M) kepada Tim Tanggap Darurat Pencegahan Penyebaran Covid-19 Kementerian Agama Republik Indonesia melalui website: lapor5m.kemenag.go.id. Laporan dalam bentuk foto atau video melalui nomor Hotline : 0811 1946 1946 (WhatsApp).

5. Kepala KUA, untuk:
a. Menjadi teladan dalam penerapan 5 M pada setiap aktifitas di kantor maupun di luar kantor.

b. Melakukan sosialisasi penerapan disiplin protokol kesehatan dan disiplin dalam penerapan protokol kesehatan di lingkungan satkernya dalam rangka menekan laju penularan Covid-19.

c. Dalam pelaksanaan sosialisasi 5 M, dapat melibatkan organisasi masyarakat/keagamaan, terutama organisasi pemudanya untuk mengakselerasi gerakan sosialisasi tersebut.

d. Dilarang menyelenggarakan atau menghadiri kegiatan di kantor atau di luar kantor yang berpotensi menimbulkan kerumunan banyak orang.

e. Wajib memastikan penerapan protokol kesehatan (5 M) sebelum memberikan pelayanan nikah di lokasi tempat nikah, dan dilarang memberikan pelayanan atau membatalkan pelayanan nikah jika pihak keluarga calon mempelai tidak menerapkan protokol kesehatan (5 M).

f. Wajib melaporkan setiap hari kemajuan gerakan sosialisasi penerapan protokol kesehatan (5 M) kepada Tim Tanggap Darurat Pencegahan Penyebaran Covid-19 Kementerian Agama Republik Indonesia melalui website: lapor5m.kemenag.go.id. Laporan dalam bentuk foto atau video melalui nomor Hotline : 0811 1946 1946 (WhatsApp).

6. Penyuluh Agama, untuk:
a. Melakukan sosialisasi penerapan protokol kesehatan (5 M) di kelompok binaannya dengan melibatkan lembaga keagamaan binaan di RT/RW/desa/kelurahan, seperti Majelis Taklim, Sekolah Minggu dan seterusnya.

b. Dilarang menyelenggarakan atau menghadiri kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan banyak orang.

c. Wajib melaporkan setiap hari kemajuan gerakan sosialisasi penerapan protokol kesehatan (5 M) kepada Tim Tanggap Darurat Pencegahan Penyebaran Covid-19 Kementerian Agama Republik Indonesia melalui website: lapor5m.kemenag.go.id. Laporan dalam bentuk foto atau video melalui nomor Hotline : 0811 1946 1946 (WhatsApp).

7. Seluruh Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama, untuk:
a. Menjadi teladan dalam penerapan 5 M pada setiap aktifitas di kantor maupun di luar kantor.

b. Dilarang melakukan aktifitas atau menghadiri kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan banyak orang. (*)

Tags: Gus YaqutInstruksi MenagKemenagSosialisasikan Prokes 5M
Share208SendShare

Komentar Donk Batalkan balasan

Trending

Mau Tau Sebaran ASN Dispora Berdasarkan Cabor? Ini Daftarnya
Daerah

Mau Tau Sebaran ASN Dispora Berdasarkan Cabor? Ini Daftarnya

by Moh Yasin Sonosentiko
29 Maret 2023
0

TATIYE.ID (SPORT) - Berdirinya Dinas Pemuda Olahraga (Dispora) Provinsi Gorontalo menjadi harapan tersendiri insan olahraga di Gorontalo. Namun sayang, berdasarkan...

Wakili Gorontalo di Ajang Putri Indonesia, Aneu Putri Sebut Idah Syahidah Inspirator Perempuan

Wakili Gorontalo di Ajang Putri Indonesia, Aneu Putri Sebut Idah Syahidah Inspirator Perempuan

28 Maret 2023
Diminta Tegas, ASN Jalur Prestasi Harusnya ke Dispora Provinsi

Diminta Tegas, ASN Jalur Prestasi Harusnya ke Dispora Provinsi

27 Maret 2023
Sambangi Korban Bencana Banjir, Fory Naway Bagikan Ratusan Paket Sembako

Sambangi Korban Bencana Banjir, Fory Naway Bagikan Ratusan Paket Sembako

28 Maret 2023
Legislator Golkar Idah Syahidah Terus Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan

Legislator Golkar Idah Syahidah Terus Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan

28 Maret 2023
Simpati Fory Naway untuk Korban Banjir: Kuatkan Hati

Simpati Fory Naway untuk Korban Banjir: Kuatkan Hati

29 Maret 2023
Safari Ramadhan, Bupati Thariq Sempatkan Kunjungi Korban Banjir di Sumalata

Safari Ramadhan, Bupati Thariq Sempatkan Kunjungi Korban Banjir di Sumalata

29 Maret 2023

Terbaru

Peringati Harlah ke-77, Muslimat NU Bone Bolango Berbagi Takjil

Peringati Harlah ke-77, Muslimat NU Bone Bolango Berbagi Takjil

30 Maret 2023
Kris Wartabone Nilai Kunjungan Lemhanas RI Beri Tujuan yang Baik

Kris Wartabone Nilai Kunjungan Lemhanas RI Beri Tujuan yang Baik

30 Maret 2023
Lakukan Kunjungan Kerja, Ini Harapan Lemhanas dalam Meningkatkan Ketahanan Nasional

Lakukan Kunjungan Kerja, Ini Harapan Lemhanas dalam Meningkatkan Ketahanan Nasional

30 Maret 2023
Kemuliaan Ramadan, Setwan Deprov Gorontalo Berbagi Takjil

Kemuliaan Ramadan, Setwan Deprov Gorontalo Berbagi Takjil

29 Maret 2023
Safari Ramadhan, Bupati Thariq Sempatkan Kunjungi Korban Banjir di Sumalata

Safari Ramadhan, Bupati Thariq Sempatkan Kunjungi Korban Banjir di Sumalata

29 Maret 2023

Populer

  • Kades di Mootilango Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Korban Trauma

    Kades di Mootilango Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Korban Trauma

    575 shares
    Share 230 Tweet 144
  • Mau Tau Sebaran ASN Dispora Berdasarkan Cabor? Ini Daftarnya

    513 shares
    Share 205 Tweet 128
  • Sandiaga Uno Resmi Buka Ramadhan Fair di Kabupaten Gorontalo

    511 shares
    Share 204 Tweet 128
  • Diminta Tegas, ASN Jalur Prestasi Harusnya ke Dispora Provinsi

    511 shares
    Share 204 Tweet 128
  • Wakili Gorontalo di Ajang Putri Indonesia, Aneu Putri Sebut Idah Syahidah Inspirator Perempuan

    509 shares
    Share 204 Tweet 127
  • Cegah Banjir, Erwin Ismail Usulkan Pembangunan Embung di Kota Gorontalo

    506 shares
    Share 202 Tweet 127
  • Hadiri Halal Bihalal, Iskandar Dalangko: Kader PPP Siap Menangkan Sawaludin Di DPR RI

    506 shares
    Share 202 Tweet 127
  • Faisal Mohie: Fory dapat 100 Ribu Saja di Kabgor, Selesai 1 kursi DPR RI

    525 shares
    Share 210 Tweet 131
  • Nelson Pomalingo Rombak 65 Pejabat Eselon ll dan lll, Ini Daftarnya

    1758 shares
    Share 703 Tweet 440
  • Nelson ke Pilgub Gorontalo, Sandiaga Uno: Kita Doakan

    502 shares
    Share 201 Tweet 126
Tatiye.id

© 2022 Tatiye.id - Inspirasi Untuk Kemajuan.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab. Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sports
  • Edukasi

© 2022 Tatiye.id - Inspirasi Untuk Kemajuan.