TATIYE.ID (POHUWATO) – Setelah DPRD Pohuwato melaksanakan rapat paripurna, akhirnya ranperda tentang penyelenggaraan kearsipan saat ini telah resmi menjadi Peraturan daerah (Perda).
Senin, (12/07/2021).
Bupati Saipul yang hadir dalam paripurna tersebut mengatakan bahwa peran penting arsip berfungsi sebagai pusat ingatan, sumber informasi dan alat pengawasan.
“Arsip sangat diperlukan dalam setiap organisasi publik dalam rangka perencanaan, penganalisaan, pengembangan, perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, pembuatan laporan, serta akuntabilitas suatu kegiatan,” jelas Bupati.
“Sangat disayangkan jika masih belum diikuti dengan penyelenggaraan kearsipan yang bersifat terpadu, sistematis dan komprehensif. Oleh karena itu perlu adanya kebijakan terkait penyelenggaraan kearsipan yang dapat mengatur proses tata kelola arsip lewat perda ini,” imbuhnya.
Menutup sambutannya, Bupati Saipul juga menerangkan jika perda penyelenggaraan kearsipan ini akan dijadikan pedoman untuk meningkatkan akuntabilitas daerah khususnya di Pohuwato sebagaimana yang diamanatkan oleh UU Nomor 43 tahun 2009.