PSU di Dapil Enam, KPU Provinsi Gorontalo Tetapkan DCT

TATIYE.ID (GORONTALO) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyerahkan surat keputusan penetapan Perubahan Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan di Kantor KPU Provinsi Gorontalo pada Minggu, 30 Juni 2024.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 125-01-08-29 PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Kegiatan yang dibuka oleh Plh. Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Sophian Rahmola, yang didampingi oleh Anggota KPU Provinsi Gorontalo, Opan Hamsah.

Dalam sambutannya, Sophian Rahmola menyampaikan pentingnya kegiatan ini dalam memastikan bahwa proses pemungutan suara ulang (PSU) berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut putusan MK terkait PSU, Maka perlu ditetapkan DCT hasil perubahan,” ungkap Sophian Rahmola.

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari 18 Partai Politik peserta Pemilu di Provinsi Gorontalo. Selain itu, kegiatan ini juga diawasi langsung oleh Bawaslu Provinsi Gorontalo.

Selama kegiatan, dilakukan penyerahan salinan Surat Keputusan kepada Liaison Officer (LO) Partai Politik dan Bawaslu Provinsi Gorontalo.

Dengan penetapan perubahan DCT ini, diharapkan proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 di Provinsi Gorontalo khususnya di Dapil Gorontalo 6 untuk Pemilu Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Exit mobile version