
TATIYE.ID (KRIMINAL) – Kepolisian Resort (Polres) Gorontalo resmi menetapkan VT sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap pria paruh baya, IB alias Ibrahim, yang terjadi di Kelurahan Hepuhulawa, Limboto, pada Selasa (04/11/2025).
Korban mengalami luka serius di bagian pelipis mata kiri, yang mengharuskannya mendapatkan perawatan medis.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo, AKP Andrean Pratama, melalui Kanit I Tipidum, Aipda Ratno Pinamangung, menjelaskan bahwa penahanan terhadap tersangka VT dilakukan berdasarkan laporan dari korban dan saksi yang mengungkapkan adanya tindak penganiayaan.
Ratno menegaskan bahwa proses penahanan telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Kami melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi, dan tersangka. Bukti awal yang cukup memungkinkan kami untuk menahan tersangka dan melanjutkan penyidikan lebih lanjut,” ujar Ratno, pada Jumat (07/11/2025).

Tersangka VT disangkakan Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. Dalam proses penyidikan, sudah ada 5 saksi yang diperiksa, dan berkas perkara kini dalam tahap perampungan untuk segera dilanjutkan ke tahap II.





















