TATIYE.ID (POHUWATO) – Secara resmi, Polda Gorontalo menetapkan salah seorang trader FX Family ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas dugaan keterlibatannya dalam investasi ilegal.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Pohuwato, AKBP. Joko Sulistiono dalam gelaran konferensi pers, Jumat (10/12/2021) di Mapolres Pohuwato.
“Yang bersangkutan saat ini sudah berstatus DPO dan sementara dilakukan investigasi oleh tim khusus,” ujar Kapolres Pohuwato.
“Baik pihak Polda Gorontalo dan kita di Polres Pohuwato tetap berkomitmen untuk menangani kasus ini secara serius,” imbuhnya.
Sementara itu, Kombes Pol. Deni Oktavianto, selaku Ditreskrimsus Polda Gorontalo secara tegas menerangkan bahwa baik yang bersangkutan maupun yang terlibat akan di proses.
“Kita masih melakukan pemeriksaan, baik dari saksi – saksi, sampai sekarang masih terus diperiksa untuk dapat menentukan siapa yang bertanggung jawab perbuatan melawan hukumnya. Jadi siapa yang membantu melakukan dan lainnya akan terjawab segera pemeriksaan,” terang Deni Oktavianto.
“Benar, saat ini yang bersangkutan sudah berstatus “DPO” dan sedang dalam pencarian Propam,” pungkasnya.
Setelah kejadian baru bertindak padahal kejadian pengumpulan dana ilegal dilakukan sejak 2019 dan pelakunya sebagian besar ada di anggota kepolisian,,masa iya baru sekarang diketahui.