
Polda Gorontalo menggelar konferensi pers penahanan Aleg Deprov Gorontalo atas dugaan penipuan dan penggelapan dana haji, (foto isl/tatiye.id)
TATIYE.ID (KRIMINAL) – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana ibadah haji dan umrah yang menyeret nama anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Mustafa Yasin (MY), kini memasuki babak baru.
Aleg dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo.
Kapolda Gorontalo Irjen Pol Drs. Widodo dalam konferensi pers, Selasa (11/11/2025), mengungkapkan bahwa penetapan tersangka terhadap MY tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/129/XI/RES.1.11/2025/Ditreskrimum, yang ditandatangani pada Kamis, 6 November 2025.
“Ia diduga melanggar Pasal 121 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp6 miliar,”tegas Irjen Pol Widodo.
Modus yang digunakan MY adalah menawarkan paket haji dan umrah melalui media sosial Facebook dan secara door-to-door hingga ke wilayah pedalaman seperti Tenagai. Namun, kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) maupun Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Akibat perbuatannya, sebanyak 62 calon jemaah menjadi korban. Dari jumlah itu, 44 orang batal berangkat, 9 orang hanya sampai, dan 38 orang tiba di Jeddah, namun hanya 16 jemaah yang benar-benar melaksanakan ibadah haji hingga kembali ke tanah air.
Total kerugian para korban mencapai Rp2,54 miliar, dengan besaran biaya yang disetor masing-masing antara Rp150 juta hingga Rp165 juta per orang.





















