TATIYE.ID (GORUT) – Permohonan gugatan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024 yang diajukan oleh pasangan calon Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf, atau yang dikenal dengan sebutan pasangan Bercahaya, telah resmi diregistrasi di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 55/PHPU-BUP-XXIII/2025 pada 6 Desember 2024.
Dengan diterbitkannya Akta Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (ARPK), pasangan Bercahaya kini hanya tinggal menunggu jadwal sidang pendahuluan yang akan dimulai pada 8 Januari 2025.
“Kami tinggal menunggu pemberitahuan resmi jadwal sidang dari Mahkamah Konstitusi terhadap perkara permohonan ini,” ujar kuasa hukum pasangan Bercahaya, Febriyan Potale.
Gugatan yang diajukan pasangan Bercahaya mengemukakan dua pokok dalil utama, yaitu:
1. KPU Meloloskan Calon Bupati Nomor Urut 3 yang Masih Berstatus Terpidana.
Pasangan Bercahaya menyoroti keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang meloloskan Calon Bupati Nomor urut 3 sebagai calon bupati Gorontalo Utara pada Pilkada 2024, padahal yang bersangkutan masih berstatus terpidana dalam kasus hukum tertentu. Hal ini dinilai melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang mensyaratkan calon kepala daerah tidak sedang dalam status hukum yang mengikat.
2. KPU Meloloskan calon bupati gorontalo utara nomor urut 1 yang diduga Tidak Melampirkan Ijazah Setingkat SLTA atau SMA.
pasangan Bercahaya juga mempermasalahkan keputusan KPU yang meloloskan Calon Bupati nomor urut 1 asebagai calon bupati Gorontalo Utara meskipun yang bersangkutan diduga tidak melampirkan ijazah setingkat SLTA atau SMA sebagai salah satu persyaratan administratif yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Atas dasar kedua dalil tersebut, pasangan Bercahaya menilai bahwa proses verifikasi dan penetapan calon oleh KPU telah melanggar ketentuan hukum dan prinsip keadilan pemilu yang jujur dan adil (jurdil).
tim hukum pasangan Bercahaya lainnya, Ferdiansyah Nur, menegaskan bahwa pokok persoalan yang dibawa ke Mahkamah Konstitusi bukan mengenai selisih suara, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
“Gugatan ini lebih menitikberatkan pada substansi yang berkaitan dengan syarat pencalonan dan syarat calon bupati pada Pilkada Gorontalo Utara 2024. Oleh karena itu, pengujian terhadap dalil pokok yang kami ajukan masih merupakan bagian dari kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,” tegas Ferdiansyah Nur.
Lebih lanjut, Ferdiansyah Nur menambahkan bahwa ketentuan Pasal 158 UU Pilkada, yang membatasi kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa sengketa hasil berdasarkan ambang batas selisih suara, tidak dapat diterapkan dalam perkara ini.
“Kami meyakini bahwa Pasal 158 dapat dikesampingkan karena dalil yang kami ajukan menyentuh pokok substansial yang harus diperiksa kembali oleh Mahkamah Konstitusi guna mewujudkan demokrasi yang jujur, adil, dan transparan,” tegasnya.
Mahkamah Konstitusi memiliki rekam jejak dalam memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah dengan mendiskualifikasi pasangan calon yang terbukti melanggar syarat pencalonan dan ketentuan administratif.
Beberapa putusan MK sebelumnya menegaskan bahwa setiap pelanggaran serius, baik dalam proses pencalonan maupun administratif, tidak dapat ditoleransi dalam sistem demokrasi yang sehat dan berintegritas. Oleh karena itu, dalil yang diajukan pasangan Bercahaya dianggap beralasan secara hukum untuk diperiksa lebih lanjut.
Dengan gugatan yang telah resmi diregistrasi, pasangan Bercahaya bersama tim hukumnya menyatakan kesiapan untuk menghadiri tahapan sidang pendahuluan. Sidang ini akan memaparkan pokok permohonan, dan argumentasi hukum dihadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi. Tentunya kami akan membuktikan argumentasi kami dihadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi.
Pasangan Bercahaya berharap bahwa Mahkamah Konstitusi akan memeriksa perkara ini secara mendalam dan transparan, serta memberikan putusan yang adil guna menegakkan keadilan dan demokrasi yang berkualitas di Gorontalo Utara.
“Kami berkomitmen untuk terus memperjuangkan keadilan dan memastikan bahwa proses demokrasi di Gorontalo Utara berlangsung secara jujur dan adil (jurdil) demi terciptanya pemerintahan yang sah dan berintegritas,” tutup Febriyan Potale, kuasa hukum pasangan Bercahaya.(*)