• Latest
  • Trending
Permohonan Gugatan Bercahaya Resmi Diregistrasi Oleh Mahkamah Konstitusi

Permohonan Gugatan Bercahaya Resmi Diregistrasi Oleh Mahkamah Konstitusi

7 Januari 2025
Serba-serbi Kegiatan Peringatan Bulan Bung Karno oleh DPC PDI-P Kabgor

Serba-serbi Kegiatan Peringatan Bulan Bung Karno oleh DPC PDI-P Kabgor

15 Juni 2025
Terus Kembangkan Pendidikan di Boalemo, Rum Pagau Resmi Luncurkan Smart School

Terus Kembangkan Pendidikan di Boalemo, Rum Pagau Resmi Luncurkan Smart School

14 Juni 2025
Mendikdasmen RI, Abdul Mu’ti, Akui Langkah Pemkab Boalemo terkait Smart School

Mendikdasmen RI, Abdul Mu’ti, Akui Langkah Pemkab Boalemo terkait Smart School

14 Juni 2025
Terima Kunjungan Danrem 133 Nani Wartabone, Rum Pagau: Boalemo Terus Mendukung Tugas TNI

Terima Kunjungan Danrem 133 Nani Wartabone, Rum Pagau: Boalemo Terus Mendukung Tugas TNI

14 Juni 2025
Kehadiran Gisel Berhasil Rangsang Minat Olahraga Warga Pohuwato

Kehadiran Gisel Berhasil Rangsang Minat Olahraga Warga Pohuwato

14 Juni 2025
Bawaslu RI Tolak Gugatan Romantis, Febrian : Kita Menang Lagi

Bawaslu RI Tolak Gugatan Romantis, Febrian : Kita Menang Lagi

13 Juni 2025
Dituduh Jalankan Jatah ‘Pihak Ketiga’, Thariq – Nurjana Minta Jauhi Perpecahan!

Dituduh Jalankan Jatah ‘Pihak Ketiga’, Thariq – Nurjana Minta Jauhi Perpecahan!

13 Juni 2025
Topeng Politikus Karbitan

Topeng Politikus Karbitan

13 Juni 2025
Berikut 12 Kantor Dinas Dirampingkan Dalam Struktur Pemerintahan Gorontalo Utara

Berikut 12 Kantor Dinas Dirampingkan Dalam Struktur Pemerintahan Gorontalo Utara

12 Juni 2025
Dutulanaa Wakili Kabupaten Gorontalo dalam Lomba Desa/Kelurahan Tingkat Provinsi

Dutulanaa Wakili Kabupaten Gorontalo dalam Lomba Desa/Kelurahan Tingkat Provinsi

11 Juni 2025
205 Koperasi Merah Putih Telah Terbentuk di Kabupaten Gorontalo

205 Koperasi Merah Putih Telah Terbentuk di Kabupaten Gorontalo

11 Juni 2025
DPRD Bone Bolango Gelar RDP Bersama Eks Pengurus PGRI Bonebol

DPRD Bone Bolango Gelar RDP Bersama Eks Pengurus PGRI Bonebol

11 Juni 2025
  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik
Tatiye.id
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab. Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sports
  • Edukasi
No Result
View All Result
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab. Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sports
  • Edukasi
No Result
View All Result
Tatiye.id
No Result
View All Result
Home Advetorial

Permohonan Gugatan Bercahaya Resmi Diregistrasi Oleh Mahkamah Konstitusi

by tatiye
7 Januari 2025
in Advetorial

TATIYE.ID (GORUT) – Permohonan gugatan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024 yang diajukan oleh pasangan calon Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf, atau yang dikenal dengan sebutan pasangan Bercahaya, telah resmi diregistrasi di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 55/PHPU-BUP-XXIII/2025 pada 6 Desember 2024.

Dengan diterbitkannya Akta Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (ARPK), pasangan Bercahaya kini hanya tinggal menunggu jadwal sidang pendahuluan yang akan dimulai pada 8 Januari 2025.

“Kami tinggal menunggu pemberitahuan resmi jadwal sidang dari Mahkamah Konstitusi terhadap perkara permohonan ini,” ujar kuasa hukum pasangan Bercahaya, Febriyan Potale.

Gugatan yang diajukan pasangan Bercahaya mengemukakan dua pokok dalil utama, yaitu:
1. KPU Meloloskan Calon Bupati Nomor Urut 3 yang Masih Berstatus Terpidana.
Pasangan Bercahaya menyoroti keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang meloloskan Calon Bupati Nomor urut 3 sebagai calon bupati Gorontalo Utara pada Pilkada 2024, padahal yang bersangkutan masih berstatus terpidana dalam kasus hukum tertentu. Hal ini dinilai melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang mensyaratkan calon kepala daerah tidak sedang dalam status hukum yang mengikat.
2. KPU Meloloskan calon bupati gorontalo utara nomor urut 1 yang diduga Tidak Melampirkan Ijazah Setingkat SLTA atau SMA.

pasangan Bercahaya juga mempermasalahkan keputusan KPU yang meloloskan Calon Bupati nomor urut 1 asebagai calon bupati Gorontalo Utara meskipun yang bersangkutan diduga tidak melampirkan ijazah setingkat SLTA atau SMA sebagai salah satu persyaratan administratif yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Atas dasar kedua dalil tersebut, pasangan Bercahaya menilai bahwa proses verifikasi dan penetapan calon oleh KPU telah melanggar ketentuan hukum dan prinsip keadilan pemilu yang jujur dan adil (jurdil).

tim hukum pasangan Bercahaya lainnya, Ferdiansyah Nur, menegaskan bahwa pokok persoalan yang dibawa ke Mahkamah Konstitusi bukan mengenai selisih suara, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Gugatan ini lebih menitikberatkan pada substansi yang berkaitan dengan syarat pencalonan dan syarat calon bupati pada Pilkada Gorontalo Utara 2024. Oleh karena itu, pengujian terhadap dalil pokok yang kami ajukan masih merupakan bagian dari kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,” tegas Ferdiansyah Nur.

Lebih lanjut, Ferdiansyah Nur menambahkan bahwa ketentuan Pasal 158 UU Pilkada, yang membatasi kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa sengketa hasil berdasarkan ambang batas selisih suara, tidak dapat diterapkan dalam perkara ini.

“Kami meyakini bahwa Pasal 158 dapat dikesampingkan karena dalil yang kami ajukan menyentuh pokok substansial yang harus diperiksa kembali oleh Mahkamah Konstitusi guna mewujudkan demokrasi yang jujur, adil, dan transparan,” tegasnya.

Mahkamah Konstitusi memiliki rekam jejak dalam memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah dengan mendiskualifikasi pasangan calon yang terbukti melanggar syarat pencalonan dan ketentuan administratif.

Beberapa putusan MK sebelumnya menegaskan bahwa setiap pelanggaran serius, baik dalam proses pencalonan maupun administratif, tidak dapat ditoleransi dalam sistem demokrasi yang sehat dan berintegritas. Oleh karena itu, dalil yang diajukan pasangan Bercahaya dianggap beralasan secara hukum untuk diperiksa lebih lanjut.

Dengan gugatan yang telah resmi diregistrasi, pasangan Bercahaya bersama tim hukumnya menyatakan kesiapan untuk menghadiri tahapan sidang pendahuluan. Sidang ini akan memaparkan pokok permohonan, dan argumentasi hukum dihadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi. Tentunya kami akan membuktikan argumentasi kami dihadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi.

Pasangan Bercahaya berharap bahwa Mahkamah Konstitusi akan memeriksa perkara ini secara mendalam dan transparan, serta memberikan putusan yang adil guna menegakkan keadilan dan demokrasi yang berkualitas di Gorontalo Utara.

“Kami berkomitmen untuk terus memperjuangkan keadilan dan memastikan bahwa proses demokrasi di Gorontalo Utara berlangsung secara jujur dan adil (jurdil) demi terciptanya pemerintahan yang sah dan berintegritas,” tutup Febriyan Potale, kuasa hukum pasangan Bercahaya.(*)

Tags: GorutMKpilkada
Share226SendShare

BeritaTerkait

Tim Paslon Bercahaya Tepis Isu Ijazah Wabup Gorut: Yang Mempersoalkan Dungu
Advetorial

Tim Paslon Bercahaya Tepis Isu Ijazah Wabup Gorut: Yang Mempersoalkan Dungu

2 Juni 2025
Indonesia dan Kamboja Jalin Kerja Sama Cegah TPPO
Advetorial

Indonesia dan Kamboja Jalin Kerja Sama Cegah TPPO

20 Mei 2025
Imigrasi Tangkap 170 WNA dari 27 Negara
Advetorial

Imigrasi Tangkap 170 WNA dari 27 Negara

17 Mei 2025
Bantah Berita Penculikan, Kian: Saya Bekerja Bukan Diculik
Advetorial

Bantah Berita Penculikan, Kian: Saya Bekerja Bukan Diculik

3 Mei 2025
Kolaborasi Bareng Kampus UBM, BKOW Gorontalo Sukses Gelar Latihan Kepemimpinan Perempuan
Advetorial

Kolaborasi Bareng Kampus UBM, BKOW Gorontalo Sukses Gelar Latihan Kepemimpinan Perempuan

24 April 2025
Sanksi Politik Uang di Pilkada: Pemberi dan Penerima Bakal Dipidana 6 Tahun Penjara!
Advetorial

Sanksi Politik Uang di Pilkada: Pemberi dan Penerima Bakal Dipidana 6 Tahun Penjara!

22 April 2025

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Bawaslu RI Tolak Gugatan Romantis, Febrian : Kita Menang Lagi
Bawaslu

Bawaslu RI Tolak Gugatan Romantis, Febrian : Kita Menang Lagi

by tatiye
13 Juni 2025
0

TATIYE.ID (GORUT) - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) secara resmi menolak permohonan keberatan yang diajukan oleh pasangan calon...

Serba-serbi Kegiatan Peringatan Bulan Bung Karno oleh DPC PDI-P Kabgor

Serba-serbi Kegiatan Peringatan Bulan Bung Karno oleh DPC PDI-P Kabgor

15 Juni 2025
Berikut 12 Kantor Dinas Dirampingkan Dalam Struktur Pemerintahan Gorontalo Utara

Berikut 12 Kantor Dinas Dirampingkan Dalam Struktur Pemerintahan Gorontalo Utara

12 Juni 2025
Terus Kembangkan Pendidikan di Boalemo, Rum Pagau Resmi Luncurkan Smart School

Terus Kembangkan Pendidikan di Boalemo, Rum Pagau Resmi Luncurkan Smart School

14 Juni 2025
Dituduh Jalankan Jatah ‘Pihak Ketiga’, Thariq – Nurjana Minta Jauhi Perpecahan!

Dituduh Jalankan Jatah ‘Pihak Ketiga’, Thariq – Nurjana Minta Jauhi Perpecahan!

13 Juni 2025
Paripurna Penetapan Bupati – Wabup Gorut Tanpa Ketua DPRD : Ada Apa?

Paripurna Penetapan Bupati – Wabup Gorut Tanpa Ketua DPRD : Ada Apa?

10 Juni 2025
Topeng Politikus Karbitan

Topeng Politikus Karbitan

13 Juni 2025

Terbaru

Serba-serbi Kegiatan Peringatan Bulan Bung Karno oleh DPC PDI-P Kabgor

Serba-serbi Kegiatan Peringatan Bulan Bung Karno oleh DPC PDI-P Kabgor

15 Juni 2025
Terus Kembangkan Pendidikan di Boalemo, Rum Pagau Resmi Luncurkan Smart School

Terus Kembangkan Pendidikan di Boalemo, Rum Pagau Resmi Luncurkan Smart School

14 Juni 2025
Mendikdasmen RI, Abdul Mu’ti, Akui Langkah Pemkab Boalemo terkait Smart School

Mendikdasmen RI, Abdul Mu’ti, Akui Langkah Pemkab Boalemo terkait Smart School

14 Juni 2025
Terima Kunjungan Danrem 133 Nani Wartabone, Rum Pagau: Boalemo Terus Mendukung Tugas TNI

Terima Kunjungan Danrem 133 Nani Wartabone, Rum Pagau: Boalemo Terus Mendukung Tugas TNI

14 Juni 2025
Kehadiran Gisel Berhasil Rangsang Minat Olahraga Warga Pohuwato

Kehadiran Gisel Berhasil Rangsang Minat Olahraga Warga Pohuwato

14 Juni 2025

Populer

  • Bawaslu RI Tolak Gugatan Romantis, Febrian : Kita Menang Lagi

    Bawaslu RI Tolak Gugatan Romantis, Febrian : Kita Menang Lagi

    646 shares
    Share 258 Tweet 162
  • Paripurna Penetapan Bupati – Wabup Gorut Tanpa Ketua DPRD : Ada Apa?

    635 shares
    Share 254 Tweet 159
  • Topeng Politikus Karbitan

    548 shares
    Share 219 Tweet 137
  • Dituduh Jalankan Jatah ‘Pihak Ketiga’, Thariq – Nurjana Minta Jauhi Perpecahan!

    538 shares
    Share 215 Tweet 135
  • Harapan dan Haru Iringi Penetapan Bupati dan Wakil Bupati

    525 shares
    Share 210 Tweet 131
  • Fraksi Golkar Apresiasi Pj Bupati atas Kesuksesan Pilkada dan PSU Gorut

    523 shares
    Share 209 Tweet 131
  • DPRD Resmi Paripurnakan Bupati dan Wabup Gorut Terpilih Periode 2025–2030

    516 shares
    Share 206 Tweet 129
  • Berikut 12 Kantor Dinas Dirampingkan Dalam Struktur Pemerintahan Gorontalo Utara

    514 shares
    Share 206 Tweet 129
  • 205 Koperasi Merah Putih Telah Terbentuk di Kabupaten Gorontalo

    510 shares
    Share 204 Tweet 128
  • Dukung Kemajuan Pendidikan, Ketua Deprov Sambut Kedatangan Menteri Pendidikan

    508 shares
    Share 203 Tweet 127
Tatiye.id

© 2024 Tatiye.id - Inspirasi Untuk Kemajuan.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab. Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sports
  • Edukasi

© 2024 Tatiye.id - Inspirasi Untuk Kemajuan.