TATIYE.ID (GORUT) – Anggota DPRD Gorut, Lukum Diko mengatakan bahwa dengan disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) maka seluruh tahapan pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Gorut harus berjalan transparan dan juga bisa diawasi oleh seluruh masyarakat.
“Alhamdulillah Perda Pilkades beberapa waktu lalu sudah diparipurnakan dan sudah sah menjadi Perda, dengan begitu tahapan pelaksanaan pemilihan kepala desa nanti sudah bisa dilaksanakan sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan oleh panitia pelaksana,” kata Lukum Diko, Selasa (18/5/2021).
Ia menambahkan, jika pada tahapan-tahapan sebelumnya para calon kades yang merasa dirugikan dan ingin mengadu tidak diperbolehkan untuk menggunakan pengacara, lain halnya dengan tahapan yang akan digelar nanti. Karena berdasarkan Perda tersebut, para calon kades yang ingin melaporkan kejanggalan proses pemilihan diperbolehkan menggunakan pengacara pada proses persidangan.
“Untuk tahapannya nanti sudah bisa menggunakan jasa pengacara dan tentunya pada calon kades yang merasa dirugikan harus juga bisa melampirkan bukti-bukti otentik yang dibutuhkan pada proses persidangan,” tuturnya.
Ketua Fraksi Golkar ini juga berharap, dengan disahkannya Perda Pilkades, seluruh tahapan pelaksanaan pemilihan kepala Desa se-Kabupaten Gorut berjalan dengan aman, tertib dan damai. (*)