
TATIYE.ID (KABGOR) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo melakukan revisi Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan, dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas.
Pembahasan revisi Peraturan Bupati ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Sugondo Makmur, yang berlangsung Selasa (10/2/2026), di Roemah Marly, Kota Gorontalo.
Dalam kegiatan tersebut, Sekda didampingi Asisten Administrasi Umum Haris Tome, Inspektur Kabupaten Gorontalo, Sri Dewi Nani, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Hariyanto Manan, Kepala Bagian Hukum, Jesse Kojongkam, serta Perancang Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo, Ronald Hasiru.
Keterlibatan lintas perangkat daerah ini menjadi unsur penting, dalam memastikan penguatan tata kelola perjalanan dinas dilakukan secara menyeluruh.
“Kegiatan ini sebagai bagian dari upaya penyempurnaan regulasi, agar pelaksanaan perjalanan dinas lebih tertib, efisien, dan akuntabel. Revisi ini diharapkan mampu menjadi pedoman yang jelas dan seragam, bagi seluruh perangkat daerah,” ucap Sugondo.
Ia juga menegaskan bahwa revisi Perbup ini merupakan langkah strategis, untuk memperkuat disiplin administrasi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Revisi Peraturan Bupati ini bukan semata-mata penyesuaian regulasi, tetapi merupakan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola perjalanan dinas yang tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan” ungkapnya.


















