TATIYE.ID (POHUWATO) – Pemda Pohuwato kembali melanjutkan pembahasan konsep rencana detail tata ruang (RDTR) kawasan perkotaan Paguat dan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS).
Haari ini, Kamis (18/11/2021). Sekda Iskanda Datau bersama OPD dan stakeholder terkait sudah sampai pada tahapan konsultasi publik (KP) II analisis serta penyusunan dokumen RDTR dan KLHS.
Dalam sambutannya, Sekda Iskandar memberikan apresiasi dan terima kasih kepada penyelenggara yang telah dua hari ini melaksanakan kegiatan FGD maupun KP untuk kawasan perkotaan Paguat.
“Terkait dengan rencana pemanfaatan ruang, struktur ruang, pola ruang itu dibahas tuntas dalam detail dengan ata ruang, nantinya ini diikuti dengan kajian lingkugan hidup strategis, ini akan berjalan bersamaan,”
“Paguat ini agak unik, di dalam kota ada cagar alam. Ini karakterik khusus kita, diantara kota marisa dan kota paguat ada cagar alam panua. Ada endemik yang dijaga disitu, bukan hanya flora tapi faunanya berupa burung maleo, kera putih, tartius ukuran kecil, itu hanya ada di kawasan hutan lindung. Kemudian juga ada flora di dalamnya masih perlu penelitian, olehnya kedepan ini mungkin lewat RDTR bisa direkomendasi khusus cagar alam ini”,ungkap sekda.
Lebih lanjut, Sekda juga mengingatkan apapun nanti yang dibuat fungsinya ialah bagaimana untuk menjaga bagian hulu sehingga hilirnya tetap aman.
“Walaupun ini diluar area RDTR, tapi rekomendasi sebagai kawasan hulu untuk penyangga area yang ada di bawahnya, karena percuma kita mendesain kota Paguat lantas kemudian yang diatas paguat termasuk dengilo dan sekitarnya tidak diperbaiki,” jelasnya,
Di akhir sambutannya, Sekda berharap agar konsultasi publik bisa memberikan masukkan dan tanggapan dalam rangka penyempurnaan RDTR ini yang akan jadi dokumen perencanaan yang akan bermanfaat bagi Kabupaten Pohuwato dalam rangka pembangunan Paguat dan sekitarnya.
“Dua hal yang perlu mendapat perhatian yakni pertama cagar alam untuk bisa direkor menjadi hutan untuk penelitian, (karena kami berkomitmen untuk tidak merubah kawasan ini), kemudian kawasan penyangga yang di hulu harus ada rekomendasi mitigasi bencana. Selanjutnya untuk kajian lingkungan hidup strategis kiranya bisa menjadi catatan bagaimana kita tetap menjaga kelestarian lingkungan atau pembangunan yang berbasis ramah lingkungan,” pungkasnya.