TATIYE.ID (PERISTIWA) – Momen hari perempuan Internasional diperingati setiap tanggal 8 Maret. Diperingati hari perempuan ini dalam rangka mendukung aksi melawan ketidaksetaraan gender di seluruh dunia.
Namun dalam kenyataannya, perempuan sering kali mendapatkan kekerasan seksual maupun fisik. Di Kabupaten Gorontalo, kasus perempuan dan anak dalam kurun 4 tahun terakhir mencapai 516 kasus.
Berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Gorontalo di tahun 2023, kasus perempuan dan anak mencapai 82 kasus.
Dimana kasus kekerasan seksual terhadap anak 51 kasus, kekerasan fisik, 16 kasus, dan penelantaran 2 kasus. Sementara, kasus kekerasan seksual terhadap perempuan berjumlah 13.
Sebelumnya, kasus perempuan dan anak di tahun 2020 terdapat 97 kasus, tahun 2021 93 kasus, dan 2022, 69 kasus. Jika ditotalkan, kasus perempuan dan anak sejak 2020 hingga 2023 berjumlah 516 kasus.
Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Gorontalo, Zescamelya Uno mengatakan semua kasus tersebut telah diselesaikan baik secara musyawarah dan hukum.
“Semua itu jumlah kasus yang masuk dan telah diselesaikan,” kata Zescamelya Uno dikonfirmasi.