TATIYE.ID (GORUT) – Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2022, meminta kepada Bupati Kabupaten Gorontalo Utara untuk memberikan sanksi kepada kepala dinas perpustakaan dan kearsipan beserta jajarannya.
Hal itu ditegaskan oleh politisi Parkai Keadilan Sejahtera (PKS), Gustam Ismail kepada beberapa awak media, Kamis (25/5/2023).
“Kami minta bupati segera berikan tindakan tegas kepada mereka, pasalnya kami menganggap dinas tersebut tidak mengetahui dan tidak mampu mempertanggungjawabkan pelaksanaan urusan perpustakaan dan kearsipan,” tegas Gustam.
Selain itu, Pansus juga mengatakan bahwa, indikator personalia di dinas perpustakaan dan kearsipan dianggap tidak mampu mempertanggungjawabkan pelaksanaan urusan perpustakaan.
“Ini harus diseriusi, sehingga hal – hal seperti ini tidak akan terjadi lagi,” jelasnya.(*)