TATIYE.ID (DEPROV) – Panitia Khusus (pansus) pembentukan OPD DPRD Provinsi Gorontalo meminta pihak eksekutif untuk menyediakan berkas pendukung atas usulan perubahan Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
“Tadi kita meminta dokumen pendukung, tapi belum disiapkan. Dengan adanya dokumen pendukung lainnya itu kita berharap pembahasan akan lebih terarah. Sehinga penyederhaan struktur yang ditargetkan pemerintah pusat segera terealisasi,” kata Ketua Tim Pansus, La Ode Haimudin usai rapat bersama OPD terkait diruang Dulohupa DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (14/6/2021).
Dokumen yang diminta ungkap La Ode yakni usulan perubahan OPD kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dimana usulan yang telah disetujui Kemendagri yang akan menjadi dasar pembahasan Peraturan Daerah.
“Kedua itu, rancangan yang diajukan pemerintah terhadap penyederhanaan struktur dari OPD yang ada, yang saat ini telah diajukan ke Kemendagri dan akan dibahas melalui DPRD Provinsi Gorontalo,” tandasnya.
Diketahui, pada perubahan perda, ada 3 OPD baru yang dibentuk, diantaranya pemekaran dari Dikbudpora yang menjadi Dinas Pemuda dan Olahraga, kedua pemekaran Dinas Pertanian yang jadi Dinas Peternakn, kemudian Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi yang akan dipisahkan. (*)