TATIYE.ID (GORONTALO) – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) pusat memberikan masukan kepada Pansus (Panitia Khusus) DPRD Provinsi Gorontalo tentang penyusun perda penyelengaraan zakat di daerah.
“Masukan itu diantaranya berupa perda penyelenggaraan zakat yang tidak boleh tumpang tindih dengan aturan yang ada di pusat. Namun, untuk penyelenggaraan zakat di daerah. Kita diberi arahan untuk memodifikasi aturannya sesuai dengan kearifan lokal dan niat baik untuk mengoptimalkan zakat,” kata Wasito Somawiyono, selaku ketua Pansus Zakat.
Wasito juga menjelaskan, maksud dari pengoptimalan tersebut adalah Perda zakat diarahkan untuk dioptimalkan dari sisi potensi dan pemanfaatan.
“Dan Alhamdulilah lewat kesempatan ini, kita (DPRD) mendapat penjelasan yang komprehensif dari pimpinan Baznas RI dan pakar bidang hukum penyelenggaraan zakat,” pungkasnya. (*)