
TATIYE.ID (BONEBOL) – Kepolisian Resor (Polres) Bone Bolango tetapkan seorang oknum guru di salah satu sekolah menengah di Kabupaten Bone Bolango sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual.
Kasus yang sempat menghebohkan masyarakat belum lama ini akhirnya mendapatkan penanganan langsung oleh pihak kepolisian daerah setempat.
Melalui konferensi pers bersama awak media, Kapolres Bone Bolango, AKBP Supriantoro mengungkapkan bahwa Oknum guru dengan inisial RFA (30 tahun) resmi ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan tindak pidana pelecehan pada siswinya.
“Kami telah melakukan pemeriksaan pada 7 orang saksi termasuk salah satunya adalah korban, dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti,” ungkap Kapolsek, Rabu (26/03/2025).

Tersangka RFA dijerat Pasal 6 Huruf c dan a Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan pidana penjara paling lama 12 Tahun.
AKBP Supriantoro juga menjelaskan RFA melakukan aksinya dengan motif perbaikan nilai di mata pelajarannya.
“Tersangka memanfaatkan posisinya untuk menekan korban AMH dengan iming-iming perbaikan nilai akademik mata pelajaran Prakarya dan Kewirausahaan agar Korban AM mau menuruti keinginannya untuk melayani hasrat seksualnya,” jelas AKBP Supriantoro.
Tindakan tak senonoh itu diketahui dilangsungkan oleh tersangka selama dua hari berturut-turut.
“Kejadiannya dilakukan pada hari senin tanggal 24 Februari tahun 2025 sekitar jam 13.30 Wita dan pada hari selasa tanggal 25 Februari 2025 sekitar jam 13.30 Wita bertempat di ruangan Osis,” sambungnya.
Adapun barang bukti yang berupaya diamankan yakni berupa seragam sekolah korban, rok, hingga pakaian dalam.
“Berdasarkan pemeriksaan sementara korbannya hanya satu, belum ada indikasi korban lain,” tandasnya.