
TATIYE.ID – Praktik ilmu hitam seperti santet kini memiliki dasar hukum yang lebih tegas di Indonesia. Melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026, pelaku yang mengaku memiliki kekuatan gaib dan menawarkan jasanya dapat dijerat pidana.
Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 252 KUHP Baru yang mengatur larangan terhadap pihak yang menyatakan diri memiliki kekuatan gaib dengan tujuan mencari keuntungan atau membuat orang lain percaya. Termasuk di dalamnya, mereka yang menawarkan jasa untuk mencelakai orang lain, baik menimbulkan penyakit, penderitaan mental maupun fisik, hingga kematian.
Tak hanya itu, seseorang juga dapat dipidana apabila memberikan bantuan atau menjadi perantara dalam praktik serupa. Artinya, hukum tidak hanya menyasar pelaku utama, tetapi juga pihak yang turut memfasilitasi jasa tersebut.
Dalam aturan tersebut, pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda paling banyak kategori IV. Bahkan, jika praktik tersebut dijadikan sebagai mata pencaharian, ancaman hukumannya dapat diperberat dengan penambahan sepertiga dari pidana pokok.
Menariknya, pasal ini bersifat delik formil. Aparat penegak hukum tidak perlu membuktikan apakah praktik santet tersebut benar-benar terjadi atau menimbulkan dampak secara nyata. Fokus pembuktian cukup pada adanya pernyataan, janji, atau penawaran jasa kekuatan gaib oleh pelaku.
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah preventif untuk melindungi masyarakat dari praktik penipuan berkedok ilmu gaib, sekaligus mencegah potensi konflik sosial akibat tuduhan santet yang kerap berujung pada aksi main hakim sendiri.
Sebelum KUHP Baru berlaku, sejumlah pasal dalam KUHP lama sebenarnya telah digunakan untuk menjerat praktik serupa, seperti Pasal 545 tentang peramal atau dukun, Pasal 546 terkait benda gaib, serta Pasal 547 mengenai penggunaan mantra dalam persidangan.
Dengan berlakunya KUHP Baru, pemerintah berharap kepastian hukum semakin kuat dan masyarakat tidak lagi mudah terjebak dalam praktik-praktik yang merugikan.
















