
Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim. (foto salsayusuf/Tatiye.id)
TATIYE.ID (DEPROV) – DPRD Provinsi Gorontalo menginformasikan telah menerima pemberitahuan resmi dari Polda Gorontalo terkait penetapan anggota DPRD, Mustafa Yasin (MY) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana.
Informasi itu diterima melalui Surat Polda Gorontalo No. B/900/XI/RES.1.11/2025/Ditreskrimum tertanggal 13 November 2025, yang juga menyebutkan bahwa MY telah ditahan.
Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, menjelaskan bahwa lembaga menghormati proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian.
Ia menegaskan bahwa BK DPRD Provinsi Gorontalo tetap menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap MY.
“DPRD menghargai proses hukum yang dilakukan Polda Gorontalo, dan kami tetap berpegang pada prinsip praduga tak bersalah,” kata Umar Karim dalam keterangan resminya.
Terkait langkah internal, Umar menegaskan bahwa DPRD belum memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan atas status tersangka tersebut.
Hal itu merujuk pada Pasal 146 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur bahwa anggota DPRD baru dapat diberhentikan sementara apabila berstatus terdakwa dalam perkara tindak pidana umum dengan ancaman minimal 5 (lima) tahun penjara.
“Kami hanya bisa mengambil tindakan jika yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai terdakwa, sesuai ketentuan undang-undang,” tegasnya.
Lanjut, Umar juga menyampaikan bahwa apabila MY nantinya menjadi terdakwa dengan kategori tindak pidana yang memenuhi ketentuan tersebut, maka DPRD melalui BK akan menjalankan langkah-langkah sesuai prosedur hukum dan aturan kelembagaan.
Selain proses hukum di Polda, Badan Kehormatan saat ini juga tengah melakukan pemeriksaan etik terhadap MY.
“Terlepas dari proses pidananya, BK juga sedang melakukan sidang terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh yang bersangkutan,” pungkasnya.
Dengan begitu, DPRD menegaskan bahwa seluruh proses, baik hukum maupun etik akan dijalankan sesuai mekanisme yang berlaku tanpa intervensi pihak manapun.














