• Latest
  • Trending
Laporan Kasus NP ke Penjagub, Fanly: AD Khaly Tak Paham soal Aturan

Laporan Kasus NP ke Penjagub, Fanly: AD Khaly Tak Paham soal Aturan

11 September 2023
Ngeri! Pengguna Ilmu Hitam Kini Bisa Dijerat Pidana

Ngeri! Pengguna Ilmu Hitam Kini Bisa Dijerat Pidana

10 April 2026
Dukcapil  Bantah Dugaan Keterlibatan  Kasus Pencurian Kabel di Bandara Jalaludin

Dukcapil Bantah Dugaan Keterlibatan Kasus Pencurian Kabel di Bandara Jalaludin

10 April 2026
Kasus Konten Kreator ZH Penuhi Unsur Pidana, Ini Penjelasan Ahli Hukum Pidana

Kasus Konten Kreator ZH Penuhi Unsur Pidana, Ini Penjelasan Ahli Hukum Pidana

10 April 2026
Pertamina Patra Niaga Sulawesi Borong 6 PROPER Hijau, Bukti Kinerja Ramah Lingkungan

Pertamina Patra Niaga Sulawesi Borong 6 PROPER Hijau, Bukti Kinerja Ramah Lingkungan

9 April 2026
Hadijah Tayeb dan Roni Sampir Diperiksa Kejaksaan, Kasus Apa?

Hadijah Tayeb dan Roni Sampir Diperiksa Kejaksaan, Kasus Apa?

8 April 2026
0 Rupiah! Jelang Tahun Kedua DPRD Tanpa Pokir di Era Sofyan–Tonny

0 Rupiah! Jelang Tahun Kedua DPRD Tanpa Pokir di Era Sofyan–Tonny

7 April 2026
LKPJ 2025 Disampaikan, Bupati Sofyan Puhi Beberkan Capaian Ekonomi Tumbuh 5,35 Persen

LKPJ 2025 Disampaikan, Bupati Sofyan Puhi Beberkan Capaian Ekonomi Tumbuh 5,35 Persen

7 April 2026
Tak Main-Main! MPHD Tindaklanjuti Keputusan Bupati, 5 Camat Diperiksa

Tak Main-Main! MPHD Tindaklanjuti Keputusan Bupati, 5 Camat Diperiksa

6 April 2026
Tambang Ilegal Pasir Putih Picu Protes Petani, Bendungan Rusak dan Air Tercemar

Tambang Ilegal Pasir Putih Picu Protes Petani, Bendungan Rusak dan Air Tercemar

3 April 2026
PENAS 2026 di Depan Mata, Pemkab Gorontalo Genjot Persiapan

PENAS 2026 di Depan Mata, Pemkab Gorontalo Genjot Persiapan

3 April 2026
Tanpa Pandang Bulu, BK Putuskan  Dheninda Chaerunnisa Terbukti Langgar Kode Etik

Tanpa Pandang Bulu, BK Putuskan Dheninda Chaerunnisa Terbukti Langgar Kode Etik

2 April 2026
Fix! 1 April Harga BBM Tak Naik, Pertamina Minta Warga Jangan Panik

Fix! 1 April Harga BBM Tak Naik, Pertamina Minta Warga Jangan Panik

1 April 2026
  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik
Tatiye.id
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab. Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sports
  • Edukasi
No Result
View All Result
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab. Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sports
  • Edukasi
No Result
View All Result
Tatiye.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Laporan Kasus NP ke Penjagub, Fanly: AD Khaly Tak Paham soal Aturan

by Isal Buhungo
11 September 2023
in Gorontalo
Fanly Katili, (foto dok).

TATIYE.ID (GORONTALO) – Belum lama ini lembaga adat Provinsi Gorontalo menemui Penjabat Gubernur Gorontalo, Ismail Pakaya guna menyampaikan laporan terkait kasus Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo (NP) bersama wanita bercadar.

Hasil pertemuan tersebut, Penjagub menyebut bahwa persoalan kasus NP adalah persoalan pribadi. Sebagai Penjagub, dirinya tidak ingin terlibat atau mencampuri urusan pribadi.

Atas pernyataan Penjagub itu, ketua lembaga adat Provinsi Gorontalo, AD Khaly mengatakan bahwa Penjagub gagal paham.

Hal ini mendapatkan sorotan dari ketua Lembaga Analisis dan Monitoring Produk Hukum (AMPUH) Provinsi Gorontalo, Fanly Katili.

“Sikap Gubernur Gorontalo Ismail Pakaya ini sebenarnya  sangat bijak. Terhadap kasus bupati Nelson Pomalingo yang dilaporkan lembaga adat ini, sebenarnya Gubernur sangat memahami kepentingan yang ada dibalik langkah langkah komunikasi dan penetrasi elemen masyarakatnya, tidak saja DPRD, tokoh masyarakat dan LSM/Ormas, namun juga terhadap lembaga adat itu sendiri,” kata Fanly.

Fanly mengatakan, Penjagub Ismail memahami aturan yang menjamin hak hak sipil dan politik setiap orang. Sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 12 tahun 2005,  pada pasal 17 dikatakan ‘tidak seorangpun yg dapat secara sewenang wenang atau secara sah dicampuri urusan urusan pribadinya, keluarga, rumah atau hubungan surat menyurat atau secara tidak sah diserang kehormatan dan nama baiknya’

“Namun sayangnya dalam menanggapi sikap Gubernur ini saya menduga pak A.D Khaly tak paham soal aturan, kekurangan referensi aturan dan mungkin lupa dalam menerapkan alur pengambilan keputusan dalam sidang kerapatan adat, sehingga menuding bahwa sikap Gubernur dianggap gagal paham,” ujar pria yang akrab dengan sapaan Fanka itu.

Fanka menyayangkan AD Khaly mengeluarkan pernyataan seperti itu. Ia menilai hal ini tidak akan terjadi jika ketua lembaga adat Provinsi Gorontalo paham aturan dan mekanisme tata cara pengambilan keputusan  dalam peradilan kerapatan Adat.

“Karena hakekatnya sebagai ‘Olongia’ (Gubernur) kapasitas dalam kepengurusan itu seharusnya berkedudukan sebagai Pelindung. Sehingga sangat tidak elok seorang yang katanya ketua lembaga adat melontarkan kalimat yang sangat tidak mencerahkan rakyat. Mungkin pak A.D Khaly Lupa bahwa dalam Kedudukannya sebagai gubernur beliau Ismail Pakaya itu adalah ‘Ta’uwa’ yang secara absolut harusnya sebagai pemimpin (Kepala/Ketua) adat dalam level lembaga adat ditingkat provinsi,” ujar Fanka.

Adapun beberapa poin yang dipertanyakan Fanka:
1. Apakah laporan yang kemaren akan diserahkan ke gubernur oleh pak A.D Khaly sebagai Ketua Lembaga adat Gorontalo, sudah melalui tata cara dalam persidangan yang seharusnya diberlakukan dalam lembaga adat?
2. Dan apakah pada pengambilan keputusan lembaga adat yang menghasilkan laporan kepada gubernur tersebut sudah memberlakukan SOP pengambilan keputusan yang didalamnya wajib menghadirkan unsur unsur utama dalam sidang kerapatan adat?

Jika dalam pengambilan keputusan masalah kasus bupati nelson pomalingo oleh lembaga adat telah melaksanakan tahapan sebagaimana yang disebutkan diatas, maka kapan kira kira mekanisme pengambilan keputusan tersebut dilakukan sesuai tatanan adat Gorontalo?

“Saya Khawatir jangan sampai pak A.D Khaly justru terkesan yang ‘gagal paham’ dalam memahami tujuan dan sikap pak gubernur yang memilih netral dalam kasus bupati Nelson Pomalingo. Saya pikir, lembaga DPRD Kabupaten Gorontalo yang sampai dengan saat ini tidak melahirkan keputusan apapun tentang kasus tersebut cukuplah bagi Gubernur untuk jadi bahan rujukan bahwa tata pemerintahan di Kabupaten Gorontalo tetap berjalan sesuai dengan harapan masyarakat adat di Kabupaten Gorontalo,” tandas Fanka.

Share467SendShare

BeritaTerkait

Ngeri! Pengguna Ilmu Hitam Kini Bisa Dijerat Pidana
Gorontalo

Ngeri! Pengguna Ilmu Hitam Kini Bisa Dijerat Pidana

10 April 2026
Kasus Konten Kreator ZH Penuhi Unsur Pidana, Ini Penjelasan Ahli Hukum Pidana
Gorontalo

Kasus Konten Kreator ZH Penuhi Unsur Pidana, Ini Penjelasan Ahli Hukum Pidana

10 April 2026
LKPJ 2025 Disampaikan, Bupati Sofyan Puhi Beberkan Capaian Ekonomi Tumbuh 5,35 Persen
Kab. Gorontalo

LKPJ 2025 Disampaikan, Bupati Sofyan Puhi Beberkan Capaian Ekonomi Tumbuh 5,35 Persen

7 April 2026
PENAS 2026 di Depan Mata, Pemkab Gorontalo Genjot Persiapan
Kab. Gorontalo

PENAS 2026 di Depan Mata, Pemkab Gorontalo Genjot Persiapan

3 April 2026
Sofyan Puhi Serahkan LKPD 2025 ke BPK 
Kab. Gorontalo

Sofyan Puhi Serahkan LKPD 2025 ke BPK 

31 Maret 2026
Persiapan Pemkab Gorontalo Jelang Penas KTNA XVII
Kab. Gorontalo

Persiapan Pemkab Gorontalo Jelang Penas KTNA XVII

31 Maret 2026

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Dukcapil  Bantah Dugaan Keterlibatan  Kasus Pencurian Kabel di Bandara Jalaludin
Advetorial

Dukcapil Bantah Dugaan Keterlibatan Kasus Pencurian Kabel di Bandara Jalaludin

by Isal Buhungo
10 April 2026
0

TATIYE.ID (KABGOR) - Kasus pencurian kabel di bandara jalaludin Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, menyeret dua tersangka, salah satunya masih berstatus...

Kasus Konten Kreator ZH Penuhi Unsur Pidana, Ini Penjelasan Ahli Hukum Pidana

Kasus Konten Kreator ZH Penuhi Unsur Pidana, Ini Penjelasan Ahli Hukum Pidana

10 April 2026
Ngeri! Pengguna Ilmu Hitam Kini Bisa Dijerat Pidana

Ngeri! Pengguna Ilmu Hitam Kini Bisa Dijerat Pidana

10 April 2026
Viral! Beredar Video Tak Senonoh Dua Pelajar Pasangan Gay

Viral! Beredar Video Tak Senonoh Dua Pelajar Pasangan Gay

21 April 2025
Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 H di Bone Bolango

Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 H di Bone Bolango

15 September 2024
Dinilai Positif, Sofyan Puhi Sebut Setiap Sekolah Wajib Adakan LDK

Dinilai Positif, Sofyan Puhi Sebut Setiap Sekolah Wajib Adakan LDK

13 September 2023
Evaluasi Pembinaan, 100 Taekwondoin Kota Gorontalo Jalani UKT

Evaluasi Pembinaan, 100 Taekwondoin Kota Gorontalo Jalani UKT

11 Juni 2023

Terbaru

Ngeri! Pengguna Ilmu Hitam Kini Bisa Dijerat Pidana

Ngeri! Pengguna Ilmu Hitam Kini Bisa Dijerat Pidana

10 April 2026
Dukcapil  Bantah Dugaan Keterlibatan  Kasus Pencurian Kabel di Bandara Jalaludin

Dukcapil Bantah Dugaan Keterlibatan Kasus Pencurian Kabel di Bandara Jalaludin

10 April 2026
Kasus Konten Kreator ZH Penuhi Unsur Pidana, Ini Penjelasan Ahli Hukum Pidana

Kasus Konten Kreator ZH Penuhi Unsur Pidana, Ini Penjelasan Ahli Hukum Pidana

10 April 2026
Pertamina Patra Niaga Sulawesi Borong 6 PROPER Hijau, Bukti Kinerja Ramah Lingkungan

Pertamina Patra Niaga Sulawesi Borong 6 PROPER Hijau, Bukti Kinerja Ramah Lingkungan

9 April 2026
Hadijah Tayeb dan Roni Sampir Diperiksa Kejaksaan, Kasus Apa?

Hadijah Tayeb dan Roni Sampir Diperiksa Kejaksaan, Kasus Apa?

8 April 2026

Populer

  • Tak Main-Main! MPHD Tindaklanjuti Keputusan Bupati, 5 Camat Diperiksa

    Tak Main-Main! MPHD Tindaklanjuti Keputusan Bupati, 5 Camat Diperiksa

    676 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Dukcapil Bantah Dugaan Keterlibatan Kasus Pencurian Kabel di Bandara Jalaludin

    544 shares
    Share 218 Tweet 136
  • Hadijah Tayeb dan Roni Sampir Diperiksa Kejaksaan, Kasus Apa?

    538 shares
    Share 215 Tweet 135
  • 0 Rupiah! Jelang Tahun Kedua DPRD Tanpa Pokir di Era Sofyan–Tonny

    531 shares
    Share 212 Tweet 133
  • Ngeri! Pengguna Ilmu Hitam Kini Bisa Dijerat Pidana

    525 shares
    Share 210 Tweet 131
  • Kasus Konten Kreator ZH Penuhi Unsur Pidana, Ini Penjelasan Ahli Hukum Pidana

    516 shares
    Share 206 Tweet 129
  • Viral! Beredar Video Tak Senonoh Dua Pelajar Pasangan Gay

    929 shares
    Share 372 Tweet 232
  • Tambang Ilegal Pasir Putih Picu Protes Petani, Bendungan Rusak dan Air Tercemar

    507 shares
    Share 203 Tweet 127
  • Sarifa Ungkap Alasan Tak ke Rumah Dinas Bupati: “Langkah Kaki Terasa Berat, Hasilnya Juga Akan Sama Saja”

    678 shares
    Share 271 Tweet 170
  • Setelah LKPI, CER Indonesia Juga Prediksi TU-MT Menangi Pilgub Gorontalo

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
Tatiye.id

© 2024 Tatiye.id - Inspirasi Untuk Kemajuan.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab. Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sports
  • Edukasi

© 2024 Tatiye.id - Inspirasi Untuk Kemajuan.