Tatiye.id – Tim opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo berhasil mengamankan 3 orang yang diduga menyimpan 1 (satu) buah pireks kaca berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Ketiga pelaku tersebut diringkus di Desa Hutuo Kecamatan Limboto, Kamis (17/2/2022).
Ketiga pelaku ini diketahui berinisial MY, Pria, warga Desa. Wani II Kec. Tanantovea Kab. Donggala, Pr. AS (24) warga Desa. Pentadio Barat Kec. Telaga Biru dan Pr. PCM (27) warga Desa. Karimbou Kec. Motoling Timur Kab. Minahasa Selatan.
Direktur Narkoba Polda Gorontalo Kombespol melalui Kanit Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo Ipda Maman Datau mengatakan bahwa diringkusnya ketiga pelaku berawal dari informasi bahwa ada seorang laki – laki bersama dua wanita di Kos-kosan Java yang berada di Desa. Hutuo Kec. Limboto Kab. Gorontalo dicurigai akan mengkonsumsi Narkotika.
“Dari laporan yang diterima, Tim Opsnal langsung bergegas melakukan pemantauan di lokasi, dan alhasil dengan langsung masuk kedalam kamar Kos Nomor 8, Tim melakukan pemeriksaan kepada MY, AS dan PCM dengan disaksikan tuan kos dan aparat desa setempat,” terang Maman.
Dikatakan Ipda Maman, saat melakukan pemeriksaan, tim opsnal menemukan 1 (satu) buah pireks kaca yang berisi butiran kristal bening, serta 1 buah sedotan yang dicurigai akan digunakan sebagai alat untuk mengkonsumsi sabu.
“Di lokasi kita berhasil mengamankan 1 (satu) buah pireks kaca yang berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di lantai kamar kos dan 1 (satu) buah sedotan yang sudah dimodifikasi yang disimpan di bawah kasur,” ungkapnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti serta HP merk Oppo A16 warna Silver Metalik, HP merk Vivo 1907 warna Toska, serta HP merk Oppo Reno 4F warna putih sudah diamankan di Mapolda Gorontalo untuk penyelidikan lebih lanjut.