TATIYE.ID (POHUWATO) – KPU Kabupaten Pohuwato melaksanakan rapat pleno persiapan jelang pelaksanaan penyerahan dokumen perbaikan terhadap dukungan bakal calon (bapaslon) perseorangan. Jumat (24/07).
Rapat pleno persiapan yang dipimpin oleh Ketua KPU, Rinto W. Ali tersebut juga dihadiri oleh jajaran Komisioner, Sekretaris KPU, dan seluruh Kasubag KPU Pohuwato tersebut dilaksanakan guna memantapkan kesiapan Tim Verifikasi jelang kegiatan nanti.
Seperti dketahui, tiga Bapaslon Kepala Daerah jalur perseorangan berdasarkan hasil pleno terbuka KPU Pohuwato pada minggu kemarin dukungan belum memenuhi syarat (MS) antara lain pasangan Hamdi Alamri – Zairin TD. Maksud hanya 9.083 dukungan, Ibrahim Bouty – Miswar Yunus 7.803 dukungan, dan Amin Haras-Zunaid Hasan sebanyak 4.993 dukungan.
“Mereka (3 bapaslon) dukungannya belum memenuhi syarat minimal dukungan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam ketentuan KPU nomor 4/PL.02.2-Kpt/7504/KPU.Kab/X/2019 tentang syarat minimal dukungan wilayah Kabupaten Pohuwato. Dan hanya punya waktu sampai 27 Juli 2020 sebagai batas akhir penyerahan syarat KTP dukungan perbaikanâ€, tambahnya.
Syarat untuk bakal paslon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato 2020 yang harus dipenuhi dalam syarat minimal dukungan, adalah 10 persen dari total DPT yaitu sebesar 9.984 (dukungan) yang tersebar di 7 kecamatan wilayah Kabupaten Pohuwato.
Sesuai ketentuan pada pasal 32a ayat (1) PKPU Nomor 18 tahun 2020 dinyatakan bahwa, jika jumlah dukungan belum memenuhi syarat berdasarkan hasil rekapitulasi jumlah dukungan dan persebaran, maka ada tahapan perbaikan yang harus disampaikan kembali oleh ketiga Bapaslon sebelum masa penyerahan berakhir.
Berdasarkan PKPU 18/2019 tentang Pecalonan pada pasal 32a ayat (1) dan (2) menyatakan bahwa, dokumen dukungan perbaikan yang disampaikan ke KPU merupakan dukungan baru, yang belum pernah diserahkan oleh Bapaslon mana pun, termasuk dukungan lama yang telah diperbaiki dengan jumlah perbaikan dukungan yang diserahkan paling sedikit 2 (dua) kali dari jumlah kekurangan dukungan.
Rinto juga menjelaskan bahwa pada penyerahan nanti, Tim Verifikasi KPU akan menerima dokumen perbaikan yang berisi formulir B.1-KWK perseorangan perbaikan dan 1 (satu) rangkap asli hasil cetak B.1.1-KWK Perseorangan Perbaikan.
“Terhitung mulai besok 25 juli hingga 27 Juli 2020, KPU akan menerima syarat dukungan hasil perbaikan dari Bapaslon, kepada Tim Verifikasi tetap semangat, jaga kesehatan dan kekompakan, bekerja sesuai regulasi yang ada. Pastikan dokumen perbaikan yang diterima lengkap (berisi formulir B.1-KWK perseorangan perbaikan dan 1 (satu) rangkap asli hasil cetak B.1.1-KWK perseorangan perbaikan. Semua dokumen perbaikan akan diterima selama masih dalam masa perbaikan yang telah ditetapkan. InsyaAllah, kedepannya akan berjalan lancarâ€. tutupnya
















