Kisah Neneng Mahasiswa UNG Korban Penganiayaan Malah jadi Tersangka

Neneng didampingi kuasa hukumnya, Fanly Katili, (foto dok)

TATIYE.ID (GORONTALO) – Zidny Velasufa Syaus atau Neneng (20), mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo (UNG) tampaknya harus menerima kenyataan pahit dimana dirinya yang sebagai korban penganiayaan, kini ditetapkan sebagai tersangka.

Kejadian naas yang menimpa Neneng ini bermula saat ia berniat menjenguk temanya (Kristo Mada) yang saat itu sedang sakit di salah satu perumahan di Kecamatan Limboto pada 10 Oktober 2023.

Saat tiba di perumahan tersebut, Neneng yang hendak menuju ke kamar Kristo, malah dituduh mengambil sebuah handphone oleh Putri Ni’Mawati R. Halim. Cekcok diantara keduanya pun tak terelakan. Putri yang saat itu berada dibawah pengaruh minuman keras melakukan penganiayaan kepada Neneng yang mengakibatkan luka dibagian wajah.

Tidak terima diperlakukan seperti itu, Neneng melaporkan Putri ke pihak berwajib atas dugaan penganiayaan. Sehingga proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.

Tak sampai disitu, 35 hari setelah kejadian itu tepatnya 15 November 2023, Putri juga melapor balik Neneng bahwa dirinya merasa mendapatkan perlakuan penganiayaan.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan keterangan para saksi serta alat bukti surat (Visum Et Revertum), status Neneng kini menjadi tersangka sehubungan dengan perkara tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 170 ayat 1 KUHPidana dan atau 351 ayat 1 jo 55 KUHPidana.

Penetapan tersangka pada wanita kelahiran 1 Mei 2004 ini tertuang dalam surat ketetapan nomor S.Tap/48/VI/RES.1.6/2024/RESKRIM tentang peralihan status dari saksi menjadi tersangka. Sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan konfrontir antara para saksi dan tersangka Rabu (7/8/2024).

Mahasiswa jurusan Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial semester 5 UNG ini, saat ditemui awak media usai pemeriksaan konfrontir mengaku kaget atas penetapannya menjadi tersangka. Sementara dirinya merupakan korban penganiayaan.

Dikonfirmasi, Kaurmin Reskrim Polres Gorontalo, Aipda Safriadis, membenarkan adanya kasus tersebut.

“Ia benar. Kasus ini telah diproses di unit yang berbeda. Zidny atau Neneng sebagai pelapor dan terlapor Putri ditangani oleh unit 1 sementara Putri pelapor dan Zidny terlapor ditangani oleh unit 3 dengan penyidik yang berbeda,” kata Aipda Safriadis, Kamis (22/8/2024).

Exit mobile version