
TATIYE.ID (KRIMINAL) – Ifana Abdulrahman kembali dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Gorontalo atas dugaan penyerobotan tanah, Jumat (11/8/2023).
Ifana dilaporkan oleh Usman Gobel (mewakili keluarga Gobel) dan didampingi kuasa hukumnya, Rivki Mohi.
“Kita telah melaporkan dugaan tindak penyerobotan dan perampasan hak atas tanah dari keluarga Gobel. Karena tanah tersebut diduga telah dibalik nama oleh Ifana Abdulrahman dan telah disertifikatkan,” kata Rivki diwawancarai awak media.

“Oleh karena itu, saya selaku kuasa hukum bersama Febrian Potale telah melaporkan Ifana Abdulrahman telah melaporkan tindak pidana penyerobotan dan perampasan hak tanah,” lanjut Rivki.
Rivki menambahkan, dalam laporannya telah menyertakan dengan bukti bukti akta jual beli bahwa tanah tersebut telah dimiliki (keluarga Gobel) sejak 1973.
“Kami punya akta jual beli telah dilampirkan ke pihak kepolisian dan tanah ini juga berdasarkan buku tanah di kantor desa masih atas nama keluarga Gobel bahkan sampai pada tahun 2019 keluarga Gobel membayar pajak bumi dan bangunan,” ucap Rivki.
Rivki menegaskan bahwa laporan ke Polres Gorontalo ini tidak ada hubungan dengan yang viral kemarin. “Ini murni persoalan dugaan tindak pidana penyerobotan dan penyerahan hak,” tandas Rivki