TATIYE.ID (KABGOR) – Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten Gorontalo, Safwan Bano menjelaskan terkait berakhirnya masa kontrak untuk tenaga kontrak (honorer) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo.
Safwan menjelaskan bahwa kontrak pada setiap tenaga kontrak (honorer) ada masa waktu yaitu selama satu tahun, dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Jika sudah selesai masa kontraknya, pemerintah akan melakukan evaluasi.
“Jika kinerjanya bagus dan memenuhi syarat, prosedur dan mekanisme untuk dilanjutkan maka pemerintah akan melanjutkan kontraknya,” ungkap Safwan.
Lebih lanjut, Safwan mengatakan bahwa diperpanjang atau tidak kontrak adalah kewenangan pemerintah daerah.
“Karena ini bagian dari kewenangan maka pemerintah daerah itu berhak, dalam hal ini bupati selaku pejabat pembina kepegawaian, dia punya kewenangan, mengangkat, memberhentikan, memperpanjang ataupun tidak memperpanjang kontrak, itu masuk dalam ranah kewenangan bupati,” jelas Safwan
Dalam kewanangan itu, Bupati juga memiliki dasar terkait instrumen-instrumen yang digunakan dalam penilaian dan evaluasi.
Safwan menegaskan, jika ada tenaga kontrak yang kontraknya sudah tidak dilanjutkan maka jangan mengkambing hitamkan orang lain.
“Jika kemudian tidak dikontrak lagi pasti akan ada yang kecewa. Nah jika kecewa jangan mengkambing hitamkan orang lain. Misalkan menyebut nama ini dan nama itu, itu enggak benar,” kata Safwan.
“Harusnya introspeksi diri bukan melibatkan orang lain,” tandas Safwan.