
TATIYE.ID (KABGOR) – Dugaan kasus pencabulan yang dilakukan oleh mantan rektor Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo (UNUGO) kembali mencuat kepermukaan yang dinilai tak ada kepastian hukum bahkan berlarut larut penanganannya oleh pihak Kuasa Hukum korban.
Hal ini dipertanyakan dalam agenda Gelar Perkara khusus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Gorontalo, Jumat (18/7/2025). Pasalnya, korban telah menghadirkan bukti dan saksi pendukung namun sampai dengan saat ini belum ada kejelasan.
“Kasus ini sudah berjalan hampir dua tahun tanpa kepastian hukum. Bahkan Reka Ulang sudah pernah dilakukan, dan hari ini kami hadir dalam agenda Gelar Perkara Khusus untuk meminta penjelasan konkret dari penyidik. Jangan sampai keadilan bagi para korban justru dikorbankan oleh alasan teknis,” ucap kuasa hukum korban, Fanly Katili.
Menariknya, Dalam Gelar Perkara Khusus tersebut ada ungkapan dari Saksi ahli yang menyatakan bahwa keterangan para saksi kontradiktif, artinya saling mengcounter. Padahal Saksi yang dimaksud tidak ada kaitannya dengan kasus ini. Karena mereka tidak terlibat secara langsung dalam peristiwa ini.
“Sehingga wajarlah jika mereka tidak melihat apa yang sebenarnya terjadi. Ini yg menjadi atensi kami dalam Gelar Perkara kemaren, jujur kami heran. Tapi biarlah itu tupoksinya penyidik,” ujar pria yang akrab dengan sapaan Fanka itu.
Fanly mengatakan bahwa pihaknya cukup bingung dalam Perkara ini. Kasus ini cukup unik, padahal Perkara ini Sangat jelas ada adegan secara fisik pada saat Rekonstruksi perkara. UU yang diterapkanpun sangat Jelas yakni Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Hari ini sengaja kata Fanly pihaknya menghadiri undangan Gelar Perkara Khusus guna mempertanyakan sejauh mana perkembangan yang dilakukan oleh penyidik selama setahunan lebih ini. Fanly menegaskan, pihaknya pun akan memenuhi jika ada kekurangan yang dibutuhkan oleh Penyidik.
“Dalam Gelar Perkara Khusus tersebut kami justru berulang kali mempertanyakan, apa sebenarnya yang menjadi kendala dan sejauh mana niat penyidik untuk benar-benar menuntaskan perkara ini. Jika masih ada kekurangan, harusnya ada penyampaian kepada pihak kami selaku Kuasa Hukum Korban. Tapi jangan dijadikan alasan untuk terus menunda,” lanjutnya
“Namun kami bersyukur dengan adanya pergantian pimpinan ditubuh polda Gorontalo, yakni Kapolda dan Direskrim umum. Semoga dengan adanya pergantian ini akan dibarengi dengan status yang baru dalam perkara klien kami,” pungkas Fanly kuasa hukum korban yg juga mantan aktivis Gorontalo ini, yang turut di amini oleh Rekan Sejawatnya Hijrah Lahaling.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Desmont Harjendro saat dikonfirmasi mengatakan penyelidikan belum bisa diselesaikan karena saksi ahli tidak dapat dihadirkan.
“Setiap kali penyidik mengundang saksi ahli, mereka belum bersedia hadir. Kami masih menunggu kesiapan dari pihak saksi tersebut,” kata Desmont.
Kendati demikian, Desmont akan memastikan kasus ini akan diselesaikan secara profesional.




















