Kasir Dhidi Mart Kwandang Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

TATIYE.ID (GORUT) – Polres Gorontalo Utara menggelar konferensi pers terkait penggelapan uang oleh salah seorang karyawan di salah satu toko yang berada di Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara, Jumat (26/11/2021).

Konferensi pers yang dilaksanakan di halaman Mapolres Gorut itu, di pimpin langsung oleh Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Dicky Irawan Kesuma, Wakapolres Kompol Nikson Yusuf, dan Kasat Reskrim Iptu Fahmi Sjam.

Kapolres mengatakan bahwa hal ini terjadi berawal dari pemilik toko yang sebelumnya sudah mencurigai adanya kekurangan pemasukan pendapatan tersebut. Sehingga merekapun berinisiatif melaksanakan pemeriksaan kepada seluruh karyaman ssbelum meninggalkan tempat kerja.

“Terungkapnya hal ini, itu berawal dari pemilik toko yang sudah mencurigai adanya kekurangan mengenai pemasukan pendapatan yang ada, sehingga mereka melakukan pemeriksaan kepada seluruh karyawan tepat pada tanggal 22 november,” ucap Kapolres

Pada pemeriksaan itu, kata kapolres dimana pemilik toko pun mendapatkan sejumlah uang dengan nominal 5juta rupiah kepada yang di duga pelaku atas nama saudari WA yang saat ini sudah diamankan di mapolres Gorut tersebut.

“Mereka mendapatkan sejumlah uang itu kepada saudari WA pada saat dilakukannya penggeledahan. Uang itu disimpan pada bagian pengalas jilbabnya,” ungkapnya

Lanjut Dicky, dimana modus tersebut sudah berulang kali dilakukan oleh terduga pelaku, bahkan di ketahui modus nya bukan hanya menyimpan uang di bagian jilbab saja, namun adapun modus lainnya seperti di selipkan pada pengaman Handpone serta menjadikan uang yang masuk tidak teregistrasi atau tidak terdaftar pada nota pemasukan.

“Tentu dapat diketahui, bahwa modus dari yang di duga pelaku ini dalam mengambil uang tersebut bukan hanya di sembunyikan dalam pengalas jilbabnya saja, namun adapun modus lain yang di gunakan, yakni seperti menyembunyikan pada pengaman Hp ataupun dengan cara menggunakan tombol X9, sehingga uang yang masuk tidak teregistrasi dan juga tidak terdaftar pada nota pemasukan,” katanya

Kapolres menambahkan, dimana atas pengakuan dari terduga pelaku bahwa hal ini sudah cukup lama dilakukan. Yakni berawal dari bulan januari 2021 sampai pada saat ini.

“Atas pengakuannya, bahwa hal tersebut sudah dilakukan dari bulan januari 2021 sampai bulan november ini. Adapun total kerugian yang di alami oleh korban sudah mencapai dua ratus sembilan puluh satu juta dua ratus enam puluh tuju lima ratus rupiah,” jelasnya

Tentu dari hasil penyilidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian ungkap kapolres, ada yang sudah dipergunakan dan ada juga masi dalam bentuk uang kes. 

“Disini ada empat barang bukti yang telah kami lakukan penyitaan. Diantaranya, uang yang sebelumnya telah tertangkap tangan pada saat penggeledahan di toko, uang sebesar dua ratus sembilan juta seratus limah puluh ribu yang terdapat di rumah terduga pelaku, 1 ekor sapi yang di beli seharga tiga belas juta, serta bukti kwitansi gadaian tanah yang di tebus olehnya dengan menggunakan uang tersebut se harga enam puluh tuju juta tiga ratus tuju belas rupiah,” imbuhnya.

Adapun apa yang disampaikan oleh Kapolres pada Konferensi Pers ini, pasal yang akan dikenakan, yakni Pasal 374 subsider 372 dengan maksimal hukuman 5 tahun penjara, dan kemudian junto Pasal 67. (*)

Exit mobile version