TATIYE.ID (POHUWATO) – Jika terbukti melanggar hukum, investasi ilegal forex yang dikelola trader berinisial AY di FX Family bisa dipidanakan, Minggu (12/12/2021).
Pernyataan itu di sampaikan Kombes Pol. Doni selaku yang menerangkan beberapa pasal yang bisa digunakan bilamana yang bersangkutan benar-benar terbukti melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
“Kita memakai asas praduga tak bersalah. Jadi, Investasi ilegal ini adalah yang tidak berizin sesuai dengan undang-undang perdagangan nomor 7 tahun 2014, kemudian, UU Perdangangan Pasal 106, yang tidak memiliki izin dibidang perdanganan dapat di pidana,” ujar Doni.
“UU Perbankan pasal 46, setiap orang yang menghimpun dana dari masayarkat itu harus memiliki izin. Lebih lanjut pasal 372, dan 378 KUHP, penipuan penggelapan bisa bwerotensi melanggar tindak pidana pencucian uang,” imbuhnya.
Lebih lanjut, dirinya juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menseriusi terkait persoalan ini dan akan menggunakan skema sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kita akan melakukan penyidikan dan penyelidikan tindak pidana, apabila terbukti itu akan di proses sesuai dengan hukum-hukum yang berlaku sesuai undang-undang,” tegas Doni.
“Tadi sudah saya sampaikan di awal, mengacu pada pasal 55 itu bisa terjerat UU perbankan, UU perdanganan, UU perlindungan konsumen, bahkan UU TPPU jika mendapat keuntungan dari situ, terus sanksi internal Polri ada kode etik dan disiplin semua nanti akan diterapkan,” pungkasnya.