• Latest
  • Trending
HS Beri Warning Untuk Saksi : Bakal Ada Tersangka

HS Beri Warning Untuk Saksi : Bakal Ada Tersangka

6 Mei 2025
Ketua Deprov Soroti Makna HUT ke-25 Gorontalo sebagai Momentum Refleksi Daerah

Ketua Deprov Soroti Makna HUT ke-25 Gorontalo sebagai Momentum Refleksi Daerah

5 Desember 2025
Femmy Udoki Apresiasi Capaian 25 Tahun Gorontalo, Ingatkan Komitmen untuk Pinogu

Femmy Udoki Apresiasi Capaian 25 Tahun Gorontalo, Ingatkan Komitmen untuk Pinogu

5 Desember 2025
15 Ribu Paket Pangan Disalurkan, Komisi III Minta Sinkronisasi Pokir Daerah

15 Ribu Paket Pangan Disalurkan, Komisi III Minta Sinkronisasi Pokir Daerah

5 Desember 2025
Tokoh Masyarakat Bantah Tuntutan ASPARAGA: Demo Hanya 15 Orang, Tidak Mewakili Warga Desa Prima

Tokoh Masyarakat Bantah Tuntutan ASPARAGA: Demo Hanya 15 Orang, Tidak Mewakili Warga Desa Prima

5 Desember 2025
Fit and Proper Test di Depan Mata, Ini Deretan Nama yang Lolos Seleksi KPID

Fit and Proper Test di Depan Mata, Ini Deretan Nama yang Lolos Seleksi KPID

5 Desember 2025
Dampak PMK 81, Komisi I DPRD Gorontalo Telusuri Hambatan Pencairan Dana Desa

Dampak PMK 81, Komisi I DPRD Gorontalo Telusuri Hambatan Pencairan Dana Desa

4 Desember 2025
Mediasi Gagal, Pelapor Tolak Permintaan Maaf Ka Kuhu

Mediasi Gagal, Pelapor Tolak Permintaan Maaf Ka Kuhu

4 Desember 2025
Paripurna HUT ke-25, Panitia Hadirkan Dekorasi dari Hasil Panen Petani Lokal

Paripurna HUT ke-25, Panitia Hadirkan Dekorasi dari Hasil Panen Petani Lokal

4 Desember 2025
Kunjungi Terminal Karombasan, Komisi III Deprov Cek Kesiapan Arus Natal dan Penanganan Kendaraan Liar

Kunjungi Terminal Karombasan, Komisi III Deprov Cek Kesiapan Arus Natal dan Penanganan Kendaraan Liar

4 Desember 2025
Komisi III Deprov Tinjau KSOP Bitung, Bahas Kesiapan Nataru dan Kontribusi Dermaga 2

Komisi III Deprov Tinjau KSOP Bitung, Bahas Kesiapan Nataru dan Kontribusi Dermaga 2

3 Desember 2025
Syamsir Djafar Kyai Minta BWS Segera Tangani DAS Bilungala yang Terus Memburuk

Syamsir Djafar Kyai Minta BWS Segera Tangani DAS Bilungala yang Terus Memburuk

3 Desember 2025
DPRD Gorontalo Minta Kepastian Status Pendamping Koperasi ke BKN Pusat

DPRD Gorontalo Minta Kepastian Status Pendamping Koperasi ke BKN Pusat

2 Desember 2025
  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik
Tatiye.id
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab. Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sports
  • Edukasi
No Result
View All Result
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab. Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sports
  • Edukasi
No Result
View All Result
Tatiye.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo Gorontalo Utara

HS Beri Warning Untuk Saksi : Bakal Ada Tersangka

by Zulkifli Husain
6 Mei 2025
in Gorontalo Utara

TATIYE.ID (GORUT) – Anggota DPRD Gorontalo Utara, Hamzah Sidik Djiran, menanggapi pelaksanaan sidang pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan Terstruktur, Sistematis, Masif (TSM) yang dilaksanakan oleh Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Provinsi Gorontalo.

Pada unggahan facebook pribadinya itu, Hamzah memprediksi akan ada tindak lanjut proses hukum serta munculnya tersangka dalam sidang pemeriksaan administrasi tersebut.

“Jadi kesimpulannya, saya memprediksi akan ada proses hukum di tingkat kabupaten. Dan kemungkinan besar akan ada tersangka dari orang – orang yang bersaksi kemarin di Bawaslu,” tulis Hamzah pada postingan facebook pribadinya itu, Selasa (6/5/2025).

Selain itu, ketua DPD Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) ini juga mengatakan bahwa, untuk menentukan unsur TSM dalam perkara money politic pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Gorontalo Utara tersebut, itu terletak pada kesaksian empat Kepala Desa yang memberi kesaksian kemarin.

“Jika mendengar kesaksian dari empat orang Kades kemarin itu, secara jelas dan terang menderang menyampaikan tidak pernah ada pemeberian uang dari calon kepada mereka. Ke dua, tidak pernah ada rapat maupun pertemuan khusus baik dari pejabat Pemerintah Daerah, Kecamatan dan Desa serta penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu,” katanya.

Ahmad Wijaya, dosen hukum tata negara fakultas hukum saat di wawancarai oleh tatiye.id terkait sanksi bagi pemberi dan penerima politik uang menjelaskan, bagi yang melakukan politik uang (money politic) baik pemberi maupun penerima dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 mengenai Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Pada Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016 Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.

Selain calon atau pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung.

Selain itu kata Ahmad, pada pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016 menegaskan, Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Pidana yang sama juga diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

“Jadi pemberi dan penerima itu akan dikenakan sanksi yang sama, sebagaimana diterapkan pada Pasal 73 ayat (4) dan ayat (1),” jelasnya.(*)

Tags: GorutHamzah SidikPilkada 2024PSU
Share353SendShare

BeritaTerkait

Wabup Nurjanah: ASN Garda Terdepan Pelayanan Publik dan Transformasi Digital
Gorontalo Utara

Wabup Nurjanah: ASN Garda Terdepan Pelayanan Publik dan Transformasi Digital

1 Desember 2025
PIAD Dorong Pencegahan Stunting, Wabup Nurjanah Ajak Ibu-Ibu Tingkatkan Kesadaran
Gorontalo Utara

PIAD Dorong Pencegahan Stunting, Wabup Nurjanah Ajak Ibu-Ibu Tingkatkan Kesadaran

27 November 2025
Tak Pernah Dapat Kabar BKP, Guru SDN 7 Biau Dapat Solusi Langsung dari Bupati
Gorontalo Utara

Tak Pernah Dapat Kabar BKP, Guru SDN 7 Biau Dapat Solusi Langsung dari Bupati

25 November 2025
Pastikan Ijazah Wabup Gorut Asli, Ridwan : Sudah Saya Lihat Secara Langsung
Advetorial

Pastikan Ijazah Wabup Gorut Asli, Ridwan : Sudah Saya Lihat Secara Langsung

14 November 2025
Wabup Nurjanah: Bantuan Ini Bukan Sekadar Sembako, Tapi Bukti Kepedulian Pemerintah
Gorontalo Utara

Wabup Nurjanah: Bantuan Ini Bukan Sekadar Sembako, Tapi Bukti Kepedulian Pemerintah

13 November 2025
Wabup Nurjanah: Bantuan Asinta Harus Digunakan dengan Baik, Bukan untuk Diperjualbelikan
Gorontalo Utara

Wabup Nurjanah: Bantuan Asinta Harus Digunakan dengan Baik, Bukan untuk Diperjualbelikan

13 November 2025

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Fit and Proper Test di Depan Mata, Ini Deretan Nama yang Lolos Seleksi KPID
Deprov Gorontalo

Fit and Proper Test di Depan Mata, Ini Deretan Nama yang Lolos Seleksi KPID

by Salsa Ainunnisa Yusuf
5 Desember 2025
0

TATIYE.ID (DEPROV) –Tim Seleksi Pemilihan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Gorontalo resmi merilis daftar peserta yang dinyatakan lulus...

Mediasi Gagal, Pelapor Tolak Permintaan Maaf Ka Kuhu

Mediasi Gagal, Pelapor Tolak Permintaan Maaf Ka Kuhu

4 Desember 2025
Tokoh Masyarakat Bantah Tuntutan ASPARAGA: Demo Hanya 15 Orang, Tidak Mewakili Warga Desa Prima

Tokoh Masyarakat Bantah Tuntutan ASPARAGA: Demo Hanya 15 Orang, Tidak Mewakili Warga Desa Prima

5 Desember 2025
Dampak PMK 81, Komisi I DPRD Gorontalo Telusuri Hambatan Pencairan Dana Desa

Dampak PMK 81, Komisi I DPRD Gorontalo Telusuri Hambatan Pencairan Dana Desa

4 Desember 2025
Femmy Udoki Apresiasi Capaian 25 Tahun Gorontalo, Ingatkan Komitmen untuk Pinogu

Femmy Udoki Apresiasi Capaian 25 Tahun Gorontalo, Ingatkan Komitmen untuk Pinogu

5 Desember 2025
15 Ribu Paket Pangan Disalurkan, Komisi III Minta Sinkronisasi Pokir Daerah

15 Ribu Paket Pangan Disalurkan, Komisi III Minta Sinkronisasi Pokir Daerah

5 Desember 2025
Paripurna HUT ke-25, Panitia Hadirkan Dekorasi dari Hasil Panen Petani Lokal

Paripurna HUT ke-25, Panitia Hadirkan Dekorasi dari Hasil Panen Petani Lokal

4 Desember 2025

Terbaru

Ketua Deprov Soroti Makna HUT ke-25 Gorontalo sebagai Momentum Refleksi Daerah

Ketua Deprov Soroti Makna HUT ke-25 Gorontalo sebagai Momentum Refleksi Daerah

5 Desember 2025
Femmy Udoki Apresiasi Capaian 25 Tahun Gorontalo, Ingatkan Komitmen untuk Pinogu

Femmy Udoki Apresiasi Capaian 25 Tahun Gorontalo, Ingatkan Komitmen untuk Pinogu

5 Desember 2025
15 Ribu Paket Pangan Disalurkan, Komisi III Minta Sinkronisasi Pokir Daerah

15 Ribu Paket Pangan Disalurkan, Komisi III Minta Sinkronisasi Pokir Daerah

5 Desember 2025
Tokoh Masyarakat Bantah Tuntutan ASPARAGA: Demo Hanya 15 Orang, Tidak Mewakili Warga Desa Prima

Tokoh Masyarakat Bantah Tuntutan ASPARAGA: Demo Hanya 15 Orang, Tidak Mewakili Warga Desa Prima

5 Desember 2025
Fit and Proper Test di Depan Mata, Ini Deretan Nama yang Lolos Seleksi KPID

Fit and Proper Test di Depan Mata, Ini Deretan Nama yang Lolos Seleksi KPID

5 Desember 2025

Populer

  • Mimpi Aneh Jelang Musda: Iskandar Panjat Pohon dan Bagikan Buah ke Rakyat, Simbol Kemenangan?

    Mimpi Aneh Jelang Musda: Iskandar Panjat Pohon dan Bagikan Buah ke Rakyat, Simbol Kemenangan?

    534 shares
    Share 214 Tweet 134
  • Timsel KPID Gorontalo Umumkan 15 Peserta Lolos ke Tahap Wawancara

    524 shares
    Share 210 Tweet 131
  • Setelah Idah Pimpin Golkar Provinsi, Akankah Kabupaten Gorontalo di Pimpin Wilvon?

    514 shares
    Share 206 Tweet 129
  • Besok! Pejabat Esselon ll Kabgor Dilantik

    755 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Fit and Proper Test di Depan Mata, Ini Deretan Nama yang Lolos Seleksi KPID

    501 shares
    Share 200 Tweet 125
  • 25 Anggota DPRD Boalemo Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Berikut Nama-namanya

    555 shares
    Share 222 Tweet 139
  • Mediasi Gagal, Pelapor Tolak Permintaan Maaf Ka Kuhu

    497 shares
    Share 199 Tweet 124
  • Hanya Kecurangan yang Bisa Kalahkan Iskandar Mangopa di Musda Golkar XI

    532 shares
    Share 213 Tweet 133
  • Rum Pagau Lantik Sejumlah Pejabat Administtasi dan Fungsional

    529 shares
    Share 212 Tweet 132
  • Bupati Saipul Usulkan Program ke Kemenkes, Wamenkes: Ini Teman Saya

    512 shares
    Share 205 Tweet 128
Tatiye.id

© 2024 Tatiye.id - Inspirasi Untuk Kemajuan.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab. Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sports
  • Edukasi

© 2024 Tatiye.id - Inspirasi Untuk Kemajuan.