• Latest
  • Trending
HS Beri Warning Untuk Saksi : Bakal Ada Tersangka

HS Beri Warning Untuk Saksi : Bakal Ada Tersangka

6 Mei 2025
125 Pemudik Diberangkatkan dalam Program Mudik Gratis MyPertamina 2026

125 Pemudik Diberangkatkan dalam Program Mudik Gratis MyPertamina 2026

17 Maret 2026
Ditemani Sang Istri, Iskandar Pererat Silaturahmi Bukber Bareng Tokoh Limboto-Limboto Barat

Ditemani Sang Istri, Iskandar Pererat Silaturahmi Bukber Bareng Tokoh Limboto-Limboto Barat

17 Maret 2026
Zulfikar Usira Hadiri Tumbilotohe, Tekankan Pelestarian Tradisi dan Penguatan Ibadah

Zulfikar Usira Hadiri Tumbilotohe, Tekankan Pelestarian Tradisi dan Penguatan Ibadah

17 Maret 2026
Tumbilotohe Jadi Momentum Perkuat Nilai Religius

Tumbilotohe Jadi Momentum Perkuat Nilai Religius

17 Maret 2026
Ketua Deprov: Tumbilotohe Hulonthalo Mulolo Perlu Jadi Kalender Tetap Pariwisata Gorontalo

Ketua Deprov: Tumbilotohe Hulonthalo Mulolo Perlu Jadi Kalender Tetap Pariwisata Gorontalo

17 Maret 2026
Golkar Kabupaten Gorontalo Siapkan Musyawarah 19 Kecamatan dan 205 Desa Usai Idulfitri

Golkar Kabupaten Gorontalo Siapkan Musyawarah 19 Kecamatan dan 205 Desa Usai Idulfitri

15 Maret 2026
Dukcapil Kab. Gorontalo Rekam KTP-el Warga ODGJ di Limboto Barat

Dukcapil Kab. Gorontalo Rekam KTP-el Warga ODGJ di Limboto Barat

14 Maret 2026
Bukber Akbar Golkar Kabgor! 19 PK, 205 PD hingga 200 Anak Yatim Berkumpul, Rusli dan Idah Turut Hadir

Bukber Akbar Golkar Kabgor! 19 PK, 205 PD hingga 200 Anak Yatim Berkumpul, Rusli dan Idah Turut Hadir

14 Maret 2026
Jelang Idulfitri, Pertamina Patra Niaga Perkuat Kesiapan Pasokan Avtur di AFT Hasanuddin

Jelang Idulfitri, Pertamina Patra Niaga Perkuat Kesiapan Pasokan Avtur di AFT Hasanuddin

14 Maret 2026
Saka Bahari Kabgor Gelar Gebyar Ramadan, Perkuat Silaturahmi Lewat Buka Puasa Bersama

Saka Bahari Kabgor Gelar Gebyar Ramadan, Perkuat Silaturahmi Lewat Buka Puasa Bersama

13 Maret 2026
Hadiri HLM TPAKD, Wabup Nurjana : Ini Merupakan Bentuk Komitmen Daerah

Hadiri HLM TPAKD, Wabup Nurjana : Ini Merupakan Bentuk Komitmen Daerah

13 Maret 2026
Hamzah Sidik Desak Polres Dan Dishub Tindaki Muatan Overload : Jangan Ada 86

Hamzah Sidik Desak Polres Dan Dishub Tindaki Muatan Overload : Jangan Ada 86

13 Maret 2026
  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik
Tatiye.id
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab. Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sports
  • Edukasi
No Result
View All Result
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab. Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sports
  • Edukasi
No Result
View All Result
Tatiye.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo Gorontalo Utara

HS Beri Warning Untuk Saksi : Bakal Ada Tersangka

by Zulkifli Husain
6 Mei 2025
in Gorontalo Utara

TATIYE.ID (GORUT) – Anggota DPRD Gorontalo Utara, Hamzah Sidik Djiran, menanggapi pelaksanaan sidang pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan Terstruktur, Sistematis, Masif (TSM) yang dilaksanakan oleh Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Provinsi Gorontalo.

Pada unggahan facebook pribadinya itu, Hamzah memprediksi akan ada tindak lanjut proses hukum serta munculnya tersangka dalam sidang pemeriksaan administrasi tersebut.

“Jadi kesimpulannya, saya memprediksi akan ada proses hukum di tingkat kabupaten. Dan kemungkinan besar akan ada tersangka dari orang – orang yang bersaksi kemarin di Bawaslu,” tulis Hamzah pada postingan facebook pribadinya itu, Selasa (6/5/2025).

Selain itu, ketua DPD Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) ini juga mengatakan bahwa, untuk menentukan unsur TSM dalam perkara money politic pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Gorontalo Utara tersebut, itu terletak pada kesaksian empat Kepala Desa yang memberi kesaksian kemarin.

“Jika mendengar kesaksian dari empat orang Kades kemarin itu, secara jelas dan terang menderang menyampaikan tidak pernah ada pemeberian uang dari calon kepada mereka. Ke dua, tidak pernah ada rapat maupun pertemuan khusus baik dari pejabat Pemerintah Daerah, Kecamatan dan Desa serta penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu,” katanya.

Ahmad Wijaya, dosen hukum tata negara fakultas hukum saat di wawancarai oleh tatiye.id terkait sanksi bagi pemberi dan penerima politik uang menjelaskan, bagi yang melakukan politik uang (money politic) baik pemberi maupun penerima dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 mengenai Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Pada Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016 Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.

Selain calon atau pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung.

Selain itu kata Ahmad, pada pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016 menegaskan, Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Pidana yang sama juga diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

“Jadi pemberi dan penerima itu akan dikenakan sanksi yang sama, sebagaimana diterapkan pada Pasal 73 ayat (4) dan ayat (1),” jelasnya.(*)

Tags: GorutHamzah SidikPilkada 2024PSU
Share353SendShare

BeritaTerkait

Hadiri HLM TPAKD, Wabup Nurjana : Ini Merupakan Bentuk Komitmen Daerah
Gorontalo Utara

Hadiri HLM TPAKD, Wabup Nurjana : Ini Merupakan Bentuk Komitmen Daerah

13 Maret 2026
Hamzah Sidik Desak Polres Dan Dishub Tindaki Muatan Overload : Jangan Ada 86
DPRD Gorontalo Utara

Hamzah Sidik Desak Polres Dan Dishub Tindaki Muatan Overload : Jangan Ada 86

13 Maret 2026
Kendraan Overload, HS Beri Warning HTI : Jangan Bikin Jalan Gorut Rusak
DPRD Gorontalo Utara

Kendraan Overload, HS Beri Warning HTI : Jangan Bikin Jalan Gorut Rusak

13 Maret 2026
RSUD Zus Hadirkan Pelayanan Dokter Spesialis Senin, 9 Maret 2026
Daerah

RSUD Zus Hadirkan Pelayanan Dokter Spesialis Senin, 9 Maret 2026

9 Maret 2026
Mempererat Koordinasi, Rs Zus Terima Kunjungan BPJS Kesehatan Gorontalo
Daerah

Mempererat Koordinasi, Rs Zus Terima Kunjungan BPJS Kesehatan Gorontalo

5 Maret 2026
Bentuk Komitmen Integrasi Sistem Pelayan, RSUD Zus Terima Penghargaan Dari BPJS
Daerah

Bentuk Komitmen Integrasi Sistem Pelayan, RSUD Zus Terima Penghargaan Dari BPJS

5 Maret 2026

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Ditemani Sang Istri, Iskandar Pererat Silaturahmi Bukber Bareng Tokoh Limboto-Limboto Barat
Advetorial

Ditemani Sang Istri, Iskandar Pererat Silaturahmi Bukber Bareng Tokoh Limboto-Limboto Barat

by Isal Buhungo
17 Maret 2026
0

TATIYE.ID (KABGOR) - Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo dari Fraksi Partai Golkar kembali menggelar kegiatan buka puasa bersama dengan tokoh-tokoh masyarakat...

KPU Provinsi Gorontalo Umumkan Tahapan Pilkada 2024, Pendaftaran Calon 27 Agustus

KPU Provinsi Gorontalo Umumkan Tahapan Pilkada 2024, Pendaftaran Calon 27 Agustus

1 Mei 2024
Viral! Beredar Video Tak Senonoh Dua Pelajar Pasangan Gay

Viral! Beredar Video Tak Senonoh Dua Pelajar Pasangan Gay

21 April 2025
Ampauleng Dorong Gorontalo jadi Kota Literasi

Ampauleng Dorong Gorontalo jadi Kota Literasi

8 Februari 2021

Mantan Walikota dan 4 Mantan Wakil Bupati Kini Ngantor di Deprov Gorontalo

10 Agustus 2019
125 Pemudik Diberangkatkan dalam Program Mudik Gratis MyPertamina 2026

125 Pemudik Diberangkatkan dalam Program Mudik Gratis MyPertamina 2026

17 Maret 2026
Tarif Air Naik Mulai Februari 2026, Pelanggan Tirta Limutu Wajib Tahu!

Tarif Air Naik Mulai Februari 2026, Pelanggan Tirta Limutu Wajib Tahu!

14 Januari 2026

Terbaru

125 Pemudik Diberangkatkan dalam Program Mudik Gratis MyPertamina 2026

125 Pemudik Diberangkatkan dalam Program Mudik Gratis MyPertamina 2026

17 Maret 2026
Ditemani Sang Istri, Iskandar Pererat Silaturahmi Bukber Bareng Tokoh Limboto-Limboto Barat

Ditemani Sang Istri, Iskandar Pererat Silaturahmi Bukber Bareng Tokoh Limboto-Limboto Barat

17 Maret 2026
Zulfikar Usira Hadiri Tumbilotohe, Tekankan Pelestarian Tradisi dan Penguatan Ibadah

Zulfikar Usira Hadiri Tumbilotohe, Tekankan Pelestarian Tradisi dan Penguatan Ibadah

17 Maret 2026
Tumbilotohe Jadi Momentum Perkuat Nilai Religius

Tumbilotohe Jadi Momentum Perkuat Nilai Religius

17 Maret 2026
Ketua Deprov: Tumbilotohe Hulonthalo Mulolo Perlu Jadi Kalender Tetap Pariwisata Gorontalo

Ketua Deprov: Tumbilotohe Hulonthalo Mulolo Perlu Jadi Kalender Tetap Pariwisata Gorontalo

17 Maret 2026

Populer

  • Ditemani Sang Istri, Iskandar Pererat Silaturahmi Bukber Bareng Tokoh Limboto-Limboto Barat

    Ditemani Sang Istri, Iskandar Pererat Silaturahmi Bukber Bareng Tokoh Limboto-Limboto Barat

    510 shares
    Share 204 Tweet 128
  • Bukber Akbar Golkar Kabgor! 19 PK, 205 PD hingga 200 Anak Yatim Berkumpul, Rusli dan Idah Turut Hadir

    508 shares
    Share 203 Tweet 127
  • Viral! Beredar Video Tak Senonoh Dua Pelajar Pasangan Gay

    882 shares
    Share 353 Tweet 221
  • Golkar Kabupaten Gorontalo Siapkan Musyawarah 19 Kecamatan dan 205 Desa Usai Idulfitri

    502 shares
    Share 201 Tweet 126
  • Saka Bahari Kabgor Gelar Gebyar Ramadan, Perkuat Silaturahmi Lewat Buka Puasa Bersama

    498 shares
    Share 199 Tweet 125
  • Hamzah Sidik Desak Polres Dan Dishub Tindaki Muatan Overload : Jangan Ada 86

    497 shares
    Share 199 Tweet 124
  • KPU Provinsi Gorontalo Umumkan Tahapan Pilkada 2024, Pendaftaran Calon 27 Agustus

    522 shares
    Share 209 Tweet 131
  • Ampauleng Dorong Gorontalo jadi Kota Literasi

    649 shares
    Share 260 Tweet 162
  • TPP Dan THR Segera Cair, ASN Gorut Dapat Angin Segar

    505 shares
    Share 202 Tweet 126
  • Hadiri HLM TPAKD, Wabup Nurjana : Ini Merupakan Bentuk Komitmen Daerah

    495 shares
    Share 198 Tweet 124
Tatiye.id

© 2024 Tatiye.id - Inspirasi Untuk Kemajuan.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab. Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sports
  • Edukasi

© 2024 Tatiye.id - Inspirasi Untuk Kemajuan.