
TATIYE.ID – Mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou akhirnya dinyatakan tidak bersalah dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) yang menyeret namanya sejak awal tahun.
Putusan bebas tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo dalam sidang yang digelar Rabu (23/7/2025).
Ketegangan yang menyelimuti ruang sidang sejak pagi berubah menjadi suasana penuh haru ketika Ketua Majelis Hakim, Effendi Kadengkang menyatakan Hamim Pou tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.
“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum,” tegas Hakim Effendi saat membacakan amar putusan.
Mendengar putusan tersebut, Hamim Pou langsung bersujud syukur di tengah ruang sidang. Isak tangis pun pecah dari pihak keluarga dan para simpatisan yang sejak pagi setia menunggu jalannya sidang.
Momen tersebut menjadi pelipur dari perjalanan panjang proses hukum yang dihadapi mantan kepala daerah itu.
Dalam pernyataannya usai sidang, Hamim mengungkapkan rasa syukur dan keyakinannya bahwa keadilan telah ditegakkan.
Ia menyebut keputusan hakim menjadi bukti bahwa tidak ada unsur tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan dana bansos selama dirinya menjabat.
“Allah Maha Adil. Keadilan itu akhirnya terlihat lewat putusan yang dibacakan hakim yang jujur dan amanah. Dalam sidang juga dijelaskan bahwa pelaksanaan APBD untuk bansos dilakukan sesuai prosedur oleh dinas teknis, tanpa potongan, tanpa data fiktif, dan tidak mengalir ke saya,” ungkap Hamim dengan suara bergetar menahan haru.
Sebelumnya, Kejaksaan mendakwa Hamim Pou dalam perkara dugaan korupsi bansos tahun anggaran 2011–2012 dengan tuntutan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan. Jaksa menyebut adanya kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar yang dituding terjadi dalam proses penyaluran bantuan tersebut.
Namun melalui proses persidangan yang berlangsung berbulan-bulan, tuduhan tersebut tidak terbukti.
Dengan putusan bebas ini, Hamim Pou resmi dinyatakan lepas dari jeratan hukum, sekaligus menjadi akhir dari perjalanan hukum yang sempat mencoreng nama baiknya di tengah masyarakat.





















