Hadir Dalam Kegiatan, Hamzah : Kejari Gorut Patut Diberikan Apresiasi

TATIYE.ID (GORUT) – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), Hamzah Sidik Djibran memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pihak Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara (Gorut) yang telah memberikan penerangan hukum terhadap pencegahan tindak pidana korupsi pada pengadaan barang dan jasa.

“Kinerja dari Kejari Gorut saya apresiasi, khususnya yang dilakukan oleh pak Doni Sitonga, dan hal itu saya kira sebagai bentuk rasa sayang beliau terhadap pemerintah daerah. Dan itu saya sampaikan tadi di forum, ada bentuk sense of belong, rasa kepemilikan beliau terhadap Gorut, agar pembangunan di Gorut khususnya pengadaan barang dan jasa itu Zero Problem,” kata Hamzah Sidik

Pembangunan kata Hamzah, pada dasarnya harus juga di rasakan oleh rakyat, kejaksaan sebagai bagian dari criminal justice system fungsinya tidak hanya monoton pada penindakan.

“Jadi kejaksaan tidak melulu melakukan penindakan, tetapi dalam konteks pencegahan penerangan hukum dalam pencegahan korupsi barang dan jasa ini ada upaya-upaya dari awal untuk menjaga terjadinya deviasi atau penyimpangan-penyimpangan, dan ini kami dari DPRD sangat mengapresiasi,” ujar Hamzah.

Mantan Aleg DPRD Provinsi Gorontalo ini juga menambahkan, kegiatan pencegahan korupsi seperti ini tidak hanya dilakukan di tingkatan pejabat, tetapi juga sampai pada tingkat kecamatan dan desa.
“Kalau bisa kegiatan seperti ini jangan hanya di level Pemda, kalau perlu sampai pada tingkat kecamatan hingga desa, jangan salah ada anggaran ratusan miliar juga di sana, bayangkan ada 123 Desa, berarti ada 123 miliar uang yang beredar, dan di sana ada juga pengadaan barang dan jasa yang penting juga di awasi,” terangnya.

Ketua DPD II Golkar Gorut ini juga berharap, kegiatan penerangan hukum pencegahan tindak pidana korupsi pada pengadaan barang dan jasa ini bisa di gelar secara berkelanjutan.
“Semoga hal-hal seperti ini bisa tetap terus di gelar secara berkelanjutan, intinya acara penerangan hukum ini sangat keren,” tandasnya. (*)

Exit mobile version