TATIYE.ID (GORUT) – Proses rekapitulasi hasil Pilkada Kabupaten Gorontalo Utara tahun 2024 telah selesai dilaksanakan.
Namun, hal itu belum menjadi akhir dari dinamika Pilkada Gorontalo Utara. Hal itu terbukti dari ke dua saksi pasangan calon yang memilih untuk tidak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi tersebut.
Melalui informasi yang berhasil di himpun, paslon nomor urut 2, Thariq Modanggu – Nurjana Hasan Yusuf, dan paslon nomor urut 3, Ridwan Yasin – Muksin Badar, menyatakan menolak rekapitulasi yang digelar oleh KPU Gorontalo Utara.
Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar, saat di wawancarai mengatakan, kedua paslon tersebut berencana akan menggugat hasil Pilkada ini ke Mahkamah Konstitusi (MK).
” Ke dua paslon itu sudah menyatakan sikap untuk menggugat hasil Pilkada ini ke Mahkama Konstitusi (MK),” ucap Sofyan, Kamis (5/12/2024).
Selain itu Sofyan juga menjelaskan, berdasarkan regulasi yang ada, pasangan calon yang ingin menggugat hasil pemilihan diberikan waktu 3×24 jam sejak penetapan hasil rekapitulasi untuk mengajukan gugatan ke MK.
“Apabila dalam kurun waktu tersebut tidak ada registrasi gugatan di MK, maka KPU akan melanjutkan proses pengusulan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih kepada pemerintah daerah,” jelasnya.(*)